Dirut PT CNI, Deruan Sakmiwata saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejagung. (Foto: Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Deruan Sakmiwata (DS) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas Nikel.

‎”Berdasarkan hasil tersebut penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis (15/10/2026).

‎Deruan diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO (domestic market obligation) dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan prosedur RKAB yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

‎Dalam melancarkan aksinya, Deruan diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk melancarkan pengurusan dokumen perizinan.

‎Anang juga mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai empat ratusan miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎”Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar,” Ungkap Anang.

‎Selain itu Anang juga mengungkapkan Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI senilai Rp 401 miliar dan pengembalian dari suap sebesar Rp 1,27 miliar.

‎Dalam penggeledahan, Kejagung juga mengamankan mata uang asing senilai 120.400 USD dan Rp 6,21 miliar.

‎Atas hal tersebut Deruan dijerat dengan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepada pihak tersangka Deruan Sakmiwata Kejagung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 15 Oktober 2026. [IQT]