Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo — Setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing dibebaskan. Freddy selama ini menjalani tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Freddy merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan viris flu burung pada tahun 2007. “Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Ali melanjutkan, sebelumnya jaksa eksekusi pada KPK telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 2546 K/Pid.sus/2020 tertanggal 17 Juli 2020 atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing.

Dalam putusan itu menyebutkan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007 dan diputus majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Selain itu, terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar 50 juta Rupiah dan uang pengganti sebesar 1,186 miliar Rupiah yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK,” kata Ali.

Dalam perkara tersebut, Freddy melakukan bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran, Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution.

Tujuannya agar PT KFTD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa, dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.

Tindakan Freddy bersama pelaku lain itu pun memperkaya Freddy selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp10,861 miliar dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp1,469 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp12,331 miliar. [WIS]