Sulindomedia – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA), semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP, namun untuk anak berumur 17 tahun ke bawah. Diharapkan, anak di bawah umur itu akan mendapatkan pelayanan yang sama seperti orang dewasa secara terbatas. “Ini berguna sebagai identitas, setidaknya untuk memudahkan akses layanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, dan transportasi. Layanan publik lebih praktis, tinggal tunjukan KIA tanpa perlu seperti sekarang menunjukkan akta lahir atau kartu keluarga,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ahad kemarin (28/2/2016).
Dijelaskan Tjahjo lagi, kebijakan itu akan mulai diterapkan secara nasional pada tahun ini, dengan berdasar pada Peraturan Mendagri Nomor 2/2016. Terlebih, kartu semacam KIA sudah diberlakukan di 10 kabupaten/kota di Indonesia. Para kepala daerah di sana menerapkan terlebih dulu sebagai inovasi daerah dalam memenuhi hak anak. “Misalnya Kota Yogyakarta, Kota Depok, Kota Malang, Kota Pangkalpinang, Kota Makassar, Kabupaten Bantul, Bangka Tengah, Balikpapan, dan Solo pada 2007,” ujarnya.
Menurut dia, KIA juga sudah diterapkan ketika Presiden Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah. Tjahjo mengakui, inovasi daerah yang bagus itu kemudian diakomodasi ke dalam Permendagri Nomor 2/2016, agar dapat berlaku nasional dengan standard yang sama, baik dalam bentuk maupun elemen datanya. Saat ini, di 10 daerah sudah lebih dulu ada, bentuk kartunya masih beda-beda dan hanya berlaku di tingkat lokal.
Itulah sebabnya, sambung Tjahjo, kementeriannya untuk tahun ini menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal, yang dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten/kota. “Anggaran 2016 sebesar Rp 8,7 miliar untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA tersebut,” tuturnya. [CHA/PUR]