Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat RDP dengan Dirjen Pemasyarakataan Kemenimipas dan Kalapas. (Foto: Tangkapan layar youtube TVR Parlemen)

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan kritik tajam terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenimipas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Rieke mempertanyakan transparansi paparan Ditjen Pas terkait pemeriksaan warga binaan serta pemberian fasilitas pembebasan bersyarat.

Dalam rapat yang dihadiri Dirjen Pemasyarakatan beserta jajaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) tersebut, Rieke menyoroti paparan halaman enam laporan Ditjen Pas. Laporan itu mencatat pemeriksaan Direktorat Pamintel dan Direktorat Patnal terhadap 21 warga binaan program asimilasi, 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan satu warga binaan kasus pidana umum (pidum), Ferdy Sambo.

“Pertanyaannya adalah, kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan namanya? Kenapa 21 yang ikut asimilasi dan 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis, Pak, semuanya! Kami minta ditulis,” ujar Rieke di hadapan jajaran Ditjen Pas.

Rieke menegaskan pentingnya keterbukaan identitas para narapidana kasus korupsi besar yang sedang diproses. Ia secara spesifik menyebut beberapa nama yang menjadi perhatian publik, seperti tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, hingga narapidana kasus penipuan investasi bodong dan judi online, Indra Kenz.

Ia mempertanyakan dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz pada 24 September lalu, di tengah penderitaan para korban pidana ekonomi yang hingga kini belum mendapatkan pemulihan kerugian.

“Korbannya itu banyak, Pak. Untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, kok ini lagi ramai soal lapas malah ada yang dapat pembebasan bersyarat? Di mana korban belum dipulihkan. Kasus penipuan, judi online berkedok investasi Ponzi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII tersebut.

Selain persoalan transparansi data narapidana, Rieke juga menyoroti kejanggalan fasilitas dan status lahan Lapas Cibinong yang tengah diterpa isu miring terkait fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.

Menanggapi alasan Ditjen Pas mengenai ketiadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi tertentu Lapas Cibinong, Rieke membeberkan temuan data terkait status lahan lapas tersebut. Menurutnya, lahan tersebut berdiri di atas tanah pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Lokasi Lapas Cibinong yang ramai ini adalah pinjam pakai tanah ke Pemkab Bogor sejak tahun 2024. Lalu kemudian baru 2026 ada persetujuan pinjam pakai tanah oleh Pemkab Bogor untuk Lapas Cibinong. Izinnya itu baru di 2026. Pertanyaannya, sejak kapan bangunan itu berdiri?” cecar Rieke.

Ia menduga ketiadaan infrastruktur standar seperti CCTV sengaja terjadi karena ketidakberesan administrasi dan tata kelola bangunan sejak awal. Rieke menegaskan bahwa persoalan di Lapas Cibinong bukan lagi sebatas dugaan “klaster mewah” semata, melainkan ada indikasi pelanggaran tata kelola dan pemberian hak istimewa (privilege) yang harus diusut tuntas. [KS]