Jakarta — Menyikapi maraknya kelangkaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Ombudsman RI memanggil Kementerian ESDM, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan PT Pertamina Patra Niaga di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Pemanggilan ini bertujuan meminta klarifikasi atas temuan sementara terkait penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi.
Berdasarkan hasil pengawasan pada 17–18 Oktober 2026 di 34 provinsi, Ombudsman menemukan kekosongan stok BBM di 6 provinsi dengan kasus terbanyak di Lampung dan Kalimantan Selatan serta antrean panjang kendaraan di SPBU di 17 provinsi.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa fenomena antrean dan kelangkaan BBM tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan stok.
“Persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan keterbatasan stok, tetapi berkaitan dengan hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat disparitas harga, keterbatasan kuota, hingga penyimpangan penggunaan seperti penimbunan dan pelangsiran,” ujar Abdul Ghoffar.
Soroti Gangguan Pasokan di Bali
Ombudsman memberikan perhatian khusus terhadap krisis pasokan BBM di Bali pada 12–15 Oktober 2026. Gangguan tersebut dipicu oleh kendala teknis kapal pengangkut MT Prima XP di jalur laut yang mengalami keterlambatan sandar hingga 15,5 jam, memicu keterbatasan stok cadangan, lonjakan permintaan Pertalite, serta panic buying masyarakat.
“Peristiwa di Bali menjadi pelajaran penting bahwa sistem distribusi BBM harus memiliki mekanisme mitigasi yang memadai. Keterlambatan pengiriman satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan masyarakat,” tegas Ghoffar.
Meskipun memuji langkah darurat Pertamina dan pemda yang berhasil memulihkan kondisi antrean di Bali sejak 16 Oktober, Ombudsman menilai penanganan krisis sementara tidaklah cukup.
Buka Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Sebagai langkah konkrit, Ombudsman RI resmi membuka Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Investigasi ini bertujuan mendalami potensi dugaan maladministrasi dan mengusut akar masalah kelangkaan.Ombudsman mendesak Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mengevaluasi basis data kebutuhan serta kuota BBM bersubsidi.
Sementara itu, Pertamina diimbau memperkuat pengelolaan stok cadangan operasional, memberikan kepastian jadwal pengiriman ke SPBU, serta meningkatkan transparansi informasi guna mencegah terjadinya panic buying di masyarakat. [KS]





