Ilustrasi: Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.

Koran Sulindo – Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran berita bohong, dituntut hukuman 6 tahun penjara, hari ini. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.

Jaksa menuntut Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 itu berisi 2 ayat. Pertama, Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kedua, Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong,” kata jaksa penuntut umum, Daroe Tri Sadono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut jaksa, Ratna membuat keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan dan dinyatakan secara sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Rangkaian kebohongan itu dilakukan lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.

Kisah hoaks penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto itu dikirimkan Ratna ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

Selain itu, Ratna sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.

Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, 2 pekan lalu (14/5/2019), Ratna diperiksa oleh majelis hakim atas kasus penyebaran berita bohong yang dilakukannya. Setelah sebelumnya baik dari pihak JPU ataupun pinak kuasa hukum telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Dengan wajah yang lebam, Ratna saat itu mengaku kalau dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.

Ratna hadir di ruang persidangan dengan mengenakan kerudung hijau bermotif cokelat dengan kemeja berwarna biru muda yang dikenakannya serta rompi tahanan, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan dan ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan.

Putri Amien Rais

Sementara itu, Senin (27/5/2019) kemarin, polisi memeriksa Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Hanum yang menghabiskan waktu 10 jam atas kasus Ratna yang sudah masuk ke tahapan tuntutan di pengadilan itu, berkaitan dengan pernyataan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

“HR kami periksa berkaitan dengan pernyataan dia. Ini pengembangan kasus,” kata Argo, di  Jakarta, Selasa (28/5/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Hanum diperiksa karena pernyataannya dalam sebuah rekaman video yang menyebut lebam di wajah Ratna karena dianiaya, dengan mendasarkan dirinya sebagai dokter.

Menurut Argo, kasus ini juga kemungkinan memanggil tokoh lainnya yang terlibat. Seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Rocky Gerung.

Sebelumnya, Hanum mengakui diperiksa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet.

“Sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet, jadi bukan untuk Pak Eggi Sudjana ya,” kata Hanum, di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019) malam. [YMA/Didit Sidarta]