PPM Manajemen membuka Program Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(DOK. PPM MANAJEMEN)

Kebutuhan akan profesional yang bersertifikat di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah semakin meningkat, mendorong PPM Manajemen untuk membuka Program Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sertifikasi menjadi penting dalam mengakui kompetensi seseorang, terutama di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menjadi sorotan banyak orang.

Erdion Nurrahman, Kepala Divisi Program Pelatihan Sertifikasi (PPS) dari PPM Manajemen, menjelaskan bahwa sertifikasi menjadi keharusan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Pasal 74A dari peraturan tersebut mewajibkan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi.

Salah satu pelaku pengadaan yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan negara. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan harus memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PPM Manajemen, melalui PPS, telah memastikan kualitas layanannya dengan standarisasi mutu ISO 9001:2015 dan telah terakreditasi A sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dari LKPP. Pelatihan yang diselenggarakan menggunakan metode blended learning, yang menggabungkan pembelajaran mandiri dalam LMS dengan metode tatap muka.

Program pelatihan ini mencakup berbagai topik penting, termasuk perencanaan PBJ, pengelolaan kontrak PBJ, dan pengelolaan PBJ secara swakelola. Topik-topik tersebut mencakup aspek-aspek krusial dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti perumusan kontrak, pengendalian pelaksanaan kontrak, evaluasi kinerja penyedia, dan lainnya.

Dengan adanya Program Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari PPM Manajemen, diharapkan para profesional di bidang pengadaan dapat meningkatkan kompetensinya sesuai dengan tuntutan zaman dan standar yang berlaku. Hal ini juga akan berdampak positif pada efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah secara keseluruhan. [UN]