Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Ist)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Ist)

Koran Sulindo – Pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8).

KPK, kata Ali, masih terus berupaya menemukan Harun, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau Interpol.

“Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian, karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” kata Ali.

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. “Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali.

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol.

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang sejak Januari 2020.

Kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun. [Wis]