Jakarta – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang kali ini jaksa pada KPK mendatangkan dua Ahli yakni dosen dari fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin dan pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Saksi Ahli dari UI sempat menjelaskan perihal lokasi Hasto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020. Dalam keterangannya dia menyampaikan data lokasi tersebut bisa terdeteksi melalui data call detail record (CDR).
CDR merupakan data yang merekam semua panggilan telepon baik telepon selular maupun telepon rumah. CDR memuat data nomor telepon pihak yang berkomunikasi dan juga waktunya. CDR juga menunjukkan lokasi ponsel yang digunakan berdasarkan Base Transceiver Station (BTS).
Dari keterangan tersebut Hasto Kristiyanto merasa tidak keberatan karena menurutnya keterangan dari ahli justru akan meringankan dakwaan terhadap dirinya.
Hasto menjelaskan kembali apa yang disampaikan ahli dalam persidangan. “Bahkan kalau kita lewat istana negara sekalipun, kalau disitu ada BTS maka kita dianggap berada di istana negara, karena itulah didalam keterangan tersebut saya menyatakan tidak ada keberatan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/05/2025).
Hasto didakwa memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp600 juta pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan suap tersebut dilakukan bersama Advokat PDIP; Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP; Saiful Bahri dan Harun Masiku.
Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 atas nama Riezky Aprilia.
Selain suap, Hasto juga didakwa atas kasus perintangan penyidikan dimana Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya kedalam air setelah kejadian operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan oleh KPK. Perintah tersebut Hasto sampaikan kepada Harun Masiku melalui perantara penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga menyuruh ajudannya untuk ikut merendam ponsel miliknya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar pasal 21 dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [IQY]