Suasana sidang saat mendengarkan keterangan Ahli dadi KPK yakni pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Suasana sidang saat mendengarkan keterangan Ahli dadi KPK yakni pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam barang bukti yang digunakan dalam perkara suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat dirinya. Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Dalam pernyataannya kepada awak media, Hasto menanggapi secara kritis soal penggeledahan rumahnya yang kala itu menjadi sorotan publik. Ia mengungkapkan bahwa barang-barang yang dibawa dari kediamannya, yang sempat digambarkan dalam media sebagai “berkoper-koper” barang bukti, ternyata hanyalah disket dan flashdisk yang berisi dokumen lama.

“Ketika ditampilkan metadata terkait penggeledahan rumah saya, itu ternyata hanya flashdisk dan disket. Isinya adalah dokumen tahun 1979 yang telah diedit terakhir pada 10 Juni 2012. Ini jelas berbeda dengan kehebohan saat penggeledahan yang seolah-olah menemukan banyak bukti baru,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam metadata rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan, yang dijadikan bagian dari dakwaan obstruction of justice. “Metadatanya tercatat 5 Januari 2020, padahal kejadian dalam surat dakwaan disebut tanggal 8 Januari 2020. Bahkan banyak dokumen yang diambil sebelum keluarnya surat perintah penyelidikan, yang baru diterbitkan 20 Desember 2019,” imbuhnya.

Menurut Hasto, fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi rekayasa dalam penanganan kasusnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya selama proses persidangan.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah (advokat PDIP), Saiful Bahri (kader PDIP), dan Harun Masiku (buron), telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta itu diduga diberikan guna meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia dalam proses PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dakwaan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi PDIP, untuk merendam ponselnya ke dalam air usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK. Bahkan, ajudan Hasto juga disebut ikut merendam ponselnya sebagai bentuk antisipasi dari penyitaan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal 21 dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat (1), pasal 55 ayat (1) ke-1, dan pasal 64 ayat (1) KUHP. [IQT]