Peta NKRI 2017/bakosutarnal.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diperbarui, di Jakarta, hari ini. Pada peta NKRI 2017 ini terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan berdasarkan perkembangan hukum internasional dan penetapan batas maritim dengan negara tetangga.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan terdapat beberapa hal yang baru yang melatar-belakangi pembaruan ini.

“Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur,” kata Arif, di Jakarta, Jumat (14/7), seperti dikutip rilis Biro Informasi dan Hukum Kemenko Kemaritiman.

Selain itu ada perjanjian batas maritim Indonesia dan Filipina mengenai zona ekonomi eksklusif yang tumpang tindih di Laut Sulawesi dan Laut Mindanao yang telah disepakati bersama dan diratifikasi.

Alasan kedua, berkaitan dengan keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok, yang memberikan yurisprudensi hukum internasional, bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen.

Konsekuensinya, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga yang hanya diberikan batas 12 mil laut.

Natuna

Dalam peta baru ini juga terdapat perubahan kolom laut di utara Natuna. Pertimbangannya, landas kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 1970-an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, dan Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin.

“Jadi biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air di atasnya dengan landas kontinennya, maka kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara,” katanya.

Nama Laut Natuna Utara juga menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang ada di landas kontinen di bawahnya. Sebelumnya, wilayah di I disebut Laut China Selatan.

Menurut peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan Laut China Selatan digunakan untuk wilayah perairan yang hampir mendekati wilayah Laut Jawa.

“Jadi ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan,” katanya.

Karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, pemerintah melakukan pemutakhiran dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.

Penggunaan nama Laut Natuna ditetapkan pada 2002 meski eksplorasi migas di sana telah menggunakan nama Natuna Utara sejak tahun 1970an.

Sementara nama Laut China Selatan, penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia.

“Dulu kan ada Keppres mengenai penggantian nama China jadi Tiongkok, kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional. Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak terlalu relevan dengan nama laut,” katanya.

Selat Malaka

Alasan keempat, pemerintah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas untuk mempermudah penegakan hukum. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas.

“Dengan posisi tersebut, maka peta perlu diupdate sehingga aparat keamanan dan penegak hukum  dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” katanya.

Sementara tentang belum selesainya beberapa segmen batas maritim dengan negara tetangga, pemerintah siap menyelesaikannya melalui perundingan sesuai dengan UNCLOS 1982.

Pemerintah Indonesia tetap melakukan patroli rutin, guna menguatkan keberadaan Negara (State Practice) di kawasan yang menjadi klaim Indonesia.

”Kita tidak akan mundur dari klaim kita,” kata Arif.

Peta NKRI terakhir diperbarui pada 2005. Pemerintah memutuskan memutakhirkan kembali peta karena ada perkembangan sejumlah perundingan perbatasan dengan negara tetangga.

“Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana,” katanya.

Penetapan pemutakhiran peta NKRI melibatkan oleh 21 perwakilan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu ada Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.

Arif mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di teritorial Tanah Air.

Pencatatan nama resmi secara internasional dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut yaitu International Hydrographic Organization (IHO). [DAS]