Partai Rakyat Nasional: Sempalan PNI Ditelan Sejarah (1)

Sebuah pelajaran sejarah tentang tindak-tanduk sebuah partai gagal pada dasawarsa 1950-an yang jangan sampai diulangi lagi oleh gerakan Marhaenis di Indonesia. (Foto: ANRI)

Revolusi Kita #5

Dalam sejarah Indonesia, terdapat banyak partai politik yang mengalami pasang-surut, misalnya Partai Rakyat Nasional, sebuah partai pecahan Partai Nasional Indonesia yang, oleh kekuatan sejarah yang ironisnya disebabkan oleh mereka sendiri, lenyap tanpa bekas.

Berawal dari Sempalan PNI

Partai Rakyat Nasional (PRN) bermula sebagai sebuah gerakan internal dalam Partai Nasional Indonesia (PNI). Pada kongres 1950, sebagian pengurus PNI yang ‘kanan’ menentang terpilihnya Sidik Djojosukarto yang ‘kiri’ sebagai ketua umum. Ketegangan antara PNI-Sidik dengan PNI anti-Sidik memuncak pada tanggal 23 Juli 1950, ketika pengurus yang anti-Sidik mendirikan Partai Nasional Indonesia Merdeka (PNI-Merdeka). Pada Oktober 1950, PNI-Merdeka mengganti namanya menjadi Partai Rakyat Nasional. PRN diketuai oleh Djody Gondokusumo, yang merupakan salah satu pendiri PNI tahun 1946.

Dalam lembaga legislatif, pecahnya PRN dari PNI menyebabkan 10 orang anggota fraksi PNI dalam DPRS mendirikan fraksi parlemen sendiri yang terbilang cukup kuat. Sepuluh orang yang duduk dalam fraksi PRN dalam DPRS terbagi rata antara anggota parlemen yang berasal dari golongan unitaris dan dari golongan federalis: ada lima orang anggota parlemen dari golongan unitaris, misalnya Djody sendiri, dan lima orang lainnya pernah aktif dalam gerakan federalis di berbagai negara bagian RIS, misalnya Sonda Daeng Mattajang yang pernah menjabat sebagai Menteri Penerangan dalam kabinet Negara Indonesia Timur.

PRN dan Visi Nasionalisme

Dalam pernyataan pendiriannya, terlihat beberapa pandangan mendasar dari PRN yang membedakannya dengan PNI: pertama, PRN tidak setuju dengan kebijakan PNI yang mendukung gerakan mengganti Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal dengan sebuah Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan. PRN juga menentang pergerakan politik PNI di bawah kepemimpinan Sidik yang makin mendekat ke golongan kiri, yang dilakukan dengan cara menjauhkan PNI dari Masyumi dan mendekat dengan PKI.

Seiring berjalannya waktu, PRN mengembangkan sebuah formulasi ideologi nasionalis yang dapat dipertimbangkan sebagai sebuah alternatif dari ideologi nasionalis-Marhaenis yang diusung oleh PNI. Dengan demikian, dalam anggaran dasarnya, PRN merumuskan asasnya sebagai paham kerakyatan (demokrasi), paham kebangsaan (nasionalisme), dan paham kekeluargaan (gotong royong). Secara garis besar, walaupun bentuk negara federal yang berlaku pada masa RIS telah digantikan oleh Republik Indonesia yang memiliki bentuk negara kesatuan, paham ‘otonomi daerah’ dipegang kuat oleh PRN pada kadar yang melebihi PNI. Bahkan dalam parlemen, PRN memiliki banyak anggota yang mewakili daerah-daerah di luar pulau Jawa.

Demikian dapat disimpulkan bahwa secara garis besar, PRN memiliki falsafah ideologi yang cukup mirip dengan ideologi PNI, namun berhubung latar belakang historisnya yang mengalami putus hubungan dengan PNI secara institusional, PRN tidak memiliki hubungan ideologis ataupun kedekatan emosional dengan gagasan formal ‘Marhaenisme’ maupun pribadi Presiden Sukarno dalam tingkatan yang mendalam sebagaimana yang dimiliki oleh PNI.

PRN Gagal karena Menyalahgunakan Jabatan

PRN pertama kali masuk ke dalam pemerintahan dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo dengan masuknya Djody Gondokusumo sebagai Menteri Kehakiman. Selain Djody, dalam kabinet yang sama PRN juga diwakilkan oleh I Gusti Gde Rake, yang dilantik sebagai Menteri Agraria pada bulan Juli 1955.

Dari sudut pandang ideal, kedudukan PRN sebagai partai koalisi pemerintah semestinya mendorong partai untuk menghimpun kekuatan massa nasionalis. Lagipula, seperti yang pernah dikatakan oleh Bung Karno, strategi gerakan nasionalis Indonesia tidak lain tidak bukan adalah untuk “samenbundeling van alle revolutionaire krachten in de natie”– menghimpun semua kekuatan revolusioner yang ada di dalam bangsa.

Namun, bukannya menggunakan kedudukannya dalam pemerintah untuk menghimpun kekuatan partai dan membangun basis massa, Djody malah menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Kehakiman untuk mengiming-imingi pejabat di lingkungan kejaksaan untuk masuk ke dalam PRN.

Usaha Djody yang nir-etika ini cukup berhasil untuk meningkatkan kekuatan politik PRN, namun di sisi lain pendekatan ini malah menciptakan sebuah ironi: PRN secara formal mengaku sebagai sebuah partai nasionalis yang berasaskan paham demokrasi, namun pada saat yang sama pimpinannya menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan partainya (sebuah perbuatan yang tidak nasionalis), dan lebih parahnya lagi, anggota-anggota partai yang ditariknya itu justru tidak berasal dari masyarakat biasa, namun patronase pejabat negara atas pegawai negeri dalam sebuah institusi tertentu (sebuah perbuatan yang tidak demokratis).

Pada bulan Agustus 1955, Kejaksaan Agung menahan Djody dan beberapa kaki tangannya dalam PRN atas tuduhan korupsi. Terungkap bahwa Djody dalam jabatannya sebagai Menteri Kehakiman telah memeras orang asing yang ingin mendapatkan visa untuk berkunjung ke Indonesia– dan parahnya, uang yang diterima oleh Djody tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye PRN dalam pemilihan umum pada tahun 1955.

PRN Hancur Karena Korupsi dan Elitisme

Dipenjaranya Djody yang menjabat sebagai ketua umum PRN membuka semua kerapuhan dalam internal PRN: tepat di sekitar waktu pemilihan umum, terjadi perpecahan antara faksi PRN golongan Jawa (alias ‘PRN-Djody’, yang dipimpin oleh Djody sendiri dari dalam penjara), dan faksi PRN non-Jawa (alias ‘PRN-Bebasa’, yang dipimpin oleh Bebasa Daeng Lalo). Faksi non-Jawa yang dipimpin oleh Bebasa mendapat dukungan dari kedua menteri PRN yang duduk dalam Kabinet Burhanuddin Harahap: Menteri Perhubungan Frits Laoh (asal Minahasa) dan Menteri Agraria Gunawan.

Dengan demikian, apabila dilihat dari berbagai sisi, PRN menjelang Pemilihan Umum 1955 berada dalam posisi yang sangat rapuh, yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: adanya perpecahan internal pimpinan partai yang didasarkan pada sentimen kedaerahan, metode rekrutmen anggota yang bersifat elitis serta berbasis patronase elite, tidak adanya usaha partai untuk membangun basis massa pemilih, dan pimpinan partai yang korup.

Singkatnya, PRN menjelang pemilihan umum adalah ‘sebuah partai nasionalis yang tidak nasionalis’: trilogi demokrasi-nasionalisme-gotong royong yang menjadi landasan PRN praktis tidak dipraktikkan, sedangkan dalam praktiknya PRN senantiasa digerogoti oleh inkonsistensi ideologis dan dilemahkan oleh faksionalisme elite.

Alhasil, pemilihan umum 1955 menjadi sebuah ‘perfect storm’ yang meluluhlantakkan PRN: dalam pemilihan tersebut, PRN hanya bisa meraih 0,64% suara nasional. Dalam pemilihan umum, PRN hanya ‘memenangkan’ dua kursi dalam DPR (salah satunya diisi oleh Djody yang baru keluar dari penjara), dan tiga kursi dalam Konstituante (namun akhirnya hanya satu yang terisi). Hasil ini kontras dengan PRN tepat sebelum pemilihan umum yang berhasil menduduki 13 kursi DPR. Selisih yang jomplang antara kursi PRN dalam DPR sebelum dengan sesudah pemilihan umum (11 kursi) merupakan selisih yang terbesar kedua di DPR.

Jonathan Siborutorop | Pemuda Marhaenis

Dalam edisi selanjutnya, kolom Revolusi Kita akan membahas tentang sejarah PRN pasca-pemilihan umum 1955 dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik oleh gerakan Marhaenis masa kini dari sejarah PRN.