Jakarta, koransulindo.com – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dituntut kurungan penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa penjara selama lima tahun,” Ucap Jaksa saat membacakan tuntutannya pada Senin (18/5).
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Noel terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b, pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 20 jo pasal 127 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 128 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 127 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Noel juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu JPU juga menuntut Hakim agar Noel dijatuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar subsider 2 tahun penjara.
”Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 3 miliar sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1,435 miliar,” ujar Jaksa.
Jaksa dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi dan lisensi K3, mendakwa Noel beserta sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam jumlah besar.
Jaksa menyebutkan dari hasil pemerasan tersebut Noel CS berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 6,52 miliar.
Praktik pemungutan biaya tersebut dilakukan dengan memungut biaya diluar ketentuan resmi atau disebut dengan istilah biaya nonteknis.
Para pemohon sertifikasi K3 diduga diminta sejumlah uang agar proses sertifikasinya dapat diselesaikan dengan cepat.
Sebaliknya apabila pemohon tidak memberikan uang tersebut maka proses sertifikasinya akan diperlambat atau dipersulit.
Dalam proses persidangan terungkap fakta baru yang mengejutkan dimana, salah satu terdakwa yakni Irvian Bobby Mahendro yang disebut sebagai “Sultan Kemnaker” menyebut dirinya menerima sekitar Rp 58 miliar dalam praktik pungutan biaya nonteknis tersebut.
Selain dakwaan pemerasan, Noel jiga didakwa menerima gratifikasi Rp 3,365 miliar dan satu unit motor gede (moge) Ducati Scrambler. [IQT]
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo)