Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi periode 2019 - 2022 saat mendatangi Kejagung. (Foto: Sulindo/ Iqyanut Taufik)

Jakarta – Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi periode 2019 – 2022 penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem terpantau datang pada pukul 09.20 WIB bersama tim pengacaranya.

Saat datang Nadiem tidak memberikan keterangan apapun terkait kehadirannya di gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta Selatan, Senin (23/06/2025).

Nadiem dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook yang menelan anggaran senilai Rp. 9,9 triliun.

Nadiem diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Mendikbudristek dalam pengadaan laptop chromebook saat itu.

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan pertama untuk Nadiem.

Sebelumnya tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem sudah terlebih dahulu diperiksa Kejagung.

Tiga mantan stafsusnya yakni Fiona Handayani (FH), Justristan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

Dari ketiga stafsusnya yang dipanggil Kejagung, JT sudah mangkir sebanyak tiga kali dari pemanggilannya. Terkait hal ini, pihak Kejagung sedang menentukan sikap untuk menanggapi langkah selanjutnya kepada JT. [IQT]