Jakarta, koransulindo.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan sisa kuota internet milik konsumen telekomunikasi.
Putusan tersebut dibacakan melalui sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (23/7) di ruang sidang MK Jakarta.
Melalui keputusan ini, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet pengguna tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif berakhir, melainkan harus tetap dapat digunakan.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh pemohon yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi beserta istrinya Wahyu Trianasari dengan kuasa hukum Rega Felix didampingi Viktor Santoso Tandiasa. Mereka merasa dirugikan oleh sistem hangusnya sisa kuota internet yang dinilai merampas hak milik konsumen.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Aturan tersebut konstitusional sepanjang dimaknai: “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan pentingnya jaminan perlindungan atas hak milik pribadi masyarakat. Penyerobotan atau pembumiharusan sisa kuota tanpa opsi perpanjangan dinilai sebagai bentuk pengambilan hak secara sewenang-wenang.
Putusan ini sekaligus menegaskan amanat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun, termasuk operator penyedia jasa telekomunikasi.
Dengan dibacakannya putusan ini, pemerintah pusat beserta penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan formulasi tarif dan pilihan paket layanan agar hak pengguna atas sisa kuota internet terlindungi secara hukum. [IQT]





