Jakarta, koransulindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang. Kendati demikian, MK menegaskan program unggulan pemerintah tersebut tetap sah secara konstitusional.
Putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7/2026).
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon, yakni Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV, serta Sa’ed sebagai Pemohon V.
Para pemohon menggugat ketentuan yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan. Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya tidak boleh berasal dari alokasi anggaran pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menjelaskan, pemisahan anggaran tersebut dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait alokasi minimal anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Mahkamah, langkah tersebut tidak hanya memastikan prioritas anggaran pendidikan tetap terlindungi sebagaimana diamanatkan konstitusi, tetapi juga memperkuat landasan hukum penyelenggaraan MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Meski anggarannya harus dipisahkan, Mahkamah menegaskan substansi Program Makan Bergizi Gratis tetap sejalan dengan konstitusi.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Enny.
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.
Dengan putusan tersebut, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan sebagai program prioritas nasional. Namun, pendanaannya harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri sehingga tidak lagi mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. [UN]





