Koran Sulindo – Kisruh kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nampaknya belum akan usai. Meski tuntutan mereka ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, GKR Hemas dan kawan-kawan masih punya celah hukum untuk menyoal keabsahan kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.
Adapun celah hukum itu, kata Feri Amri, berkaitan dengan menguji Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) tahun 2014 terutama Pasal 260 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas itu, MK perlu memberi tafsir atas pasal tersebut. Mengapa?
“Dalam pasal itu disebutkan penuntun sumpah Ketua DPD terpilih adalah Ketua Mahkamah Agung (MA),” kata Feri di Jakarta sebagaimana dikutip kompas.com pada Jumat (9/6).
Pasal itu, kata Feri, secara tegas menyebutkan Ketua MA sebagai orang yang menuntun sumpah, bukan Wakil Ketua MA yang menuntun sumpah Oesman Sapta beberapa waktu lalu. Ketika MK memberi tafsir bahwa penuntun sumpah seharusnya adalah Ketua MA, maka sumpah jabatan yang diucapkan Oesman Sapta tidak sah.
Beberapa waktu lalu, PTUN DKI Jakarta menolak permohonan GKR Hemas soal pengambilan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD hanya dilakukan oleh Wakil Ketua MA. GKR Hemas karena itu meminta PTUN membatalkan sumpah oleh Wakil Ketua MA itu. [KRG]