Jakarta – Prof. Komarudin Hidayat, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 menggantikan Ninik Rayahu yang menjabat pada periode sebelumnya.
Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) diadakan di gedung Dewan Pers, Jakarta pada Rabu (14/05). Hal ini seiring dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Acara serah terima jabatan itu ditandai dengan penyerahan buku kinerja tiga tahun Dewan Pers tahun 2022-2025 oleh Ketua Dewan Dewan Pers Sebelumnya, Ninik Rahayu kepada Komarudin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers yang baru.
Komarudin sempat menyampaikan dalam sambutannya bahwa menjadi Ketua Dewan Pers bukan tugas yang ringan karena informasi yang tersebar dimasyarakat sudah sangat masif dan sulit membedakan informasi yang bersifat berita atau bukan.
” Dewan Pers, concern dengan membludaknya informasi. Apakah itu masuk kategori pers atau bukan pers, tapi intinya bahwa namanya berita, informasi opini, persuasi semuanya sudah membanjiri ruang publik, dan dewan pers menjadi salah satu instrumen bagaimana untuk mendidik, melatih, menjaga kewarasan publik dari mbanjirnya informasi ini,” Kata Komarudin.
Selain itu Komarudin juga berharap agar kedepan dewan pers tidak hanya menjadi pengawas berita tetapi menjadi sumber berita yang edukatif bagi masyarakat.
”Dewan Pers ini, kantor ini kita jadikan juga bukan hanya sekedar membaca berita tetapi bagaimana juga Dewan Pers menjadi sumber berita edukatif bagi masyarakat Indonesia,” Ungkapnya.
Dalam acara sertijab ini hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Ketua Dewan Pers periode sebelumnya, Ninik Rahayu sempat menitipkan pesan dalam sambutannya dimana semasa dirinya menjabat, tetap berkomitmen dengan ide dari almarhum Prof. Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, namun meninggal dunia pada September 2022). Ada 4 poin ide yang disampaikan dan menjadi panutan pengurus Dewan Pers periode 2022-2025.
”Dewan Pers harus menjadi Mitra kritis pemerintah. Yang kedua dewan pers harus bisa memperjuangkan kemerdekaan pers yang sudah dikuatkan dan dimandatkan dalam undang-undang (nomor) 40 tahun 1999. Yang ketiga dewan pers harus mengupayakan pendidikan pada jurnalis. Uji kompetensi wartawan itu hanya bagian kecil dari upaya-upaya peningkatan kapasitas yang harus diberikan kepada para wartawan dan yang keempat ini yang disampaikan oleh Beliau, dewan pers harus memikirkan kesejahteraan wartawan,” Kata Ninik Rahayu. [IQT]