Dialog Kebangsaan I Gerakan Suluh Kebangsaan di Stasiun Merak, 18 Februari 2019.

Koran Sulindo – “Ada gerakan-gerakan yang memang tujuannya mengacau, misalnya produsen-produsen hoaks yang selalu memproduksi berita-berita yang salah, bohong, dan meresahkan, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu,” demikian diungkapkan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud M.D., pada dialog kebangsaan dengan tema “Merawat Patriotisme, Progresivitas, dan Kemajuan Bangsa” di Stasiun Tugu, Yogyakarta, 19 Februari 2019, seperti dikutip Antara

Diduga Mahfud, gerakan yang memproduksi hoaks tersebut dilakukan secara terorganisasi, yang tujuannya memang hanya mengacau. Karena, walau telah berkali-kali diluruskan, informasi bohong tetap disebarkan kepada masyarakat.

“Meskipun sudah dibenarkan itu dikeluarkan terus, sehingga rakyat kecil lama-lama mulai percaya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Contohnya informasi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabarkan sudah didikte atau telah menjadi alat dari kelompok politik tertentu. “Itu buktinya apa? KPU menurut saya sekarang independen dan KPU bukan alat pemerintah, tetapi alat kekuatan politik. Wong KPU yang membuat DPR. Misalnya, lagi ada hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang dicoblos, kan sudah jelas itu tidak mungkin, tetapi terus dikembangkan,” kata Mahfud.

Contoh lain adalah adanya kabar yang menyebutkan bahwa Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara dan sebentar lagi akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal, menurut Mahfud, sudah jelas, sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum, penggantian calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan. Calon yang mengundurkan diri akan dihukum lima tahun penjara disertai denda Rp 50 miliar.

“Partai yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara, dengan denda Rp 100 miliar. Misalnya dianggap berhalangan tetap tidak bisa karena, di undang-undang, 60 hari sebelum pemungutan suara tidak boleh ada penggantian meskipun berhalangan tetap,” tuturnya.

Tak berhenti di sana, lanjutnya, muncul juga hoaks yang mengatakan, setelah Ma’ruf Amin menjadi wakil presiden akan digantikan oleh Ahok. Dijelaskan Mahfud, itu tidak akan terjadi karena di dalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas diatur, yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.

“Nah, itu sudah dijelaskan, tetapi masih dikembangkan terus. Ini artinya ada produsennya, ada yang memproduk untuk membuat keresahan masyarakat terus-menerus sehingga pemilu dirasa tidak kredibel,” ungkap Mahfud.