Kurang Bukti, Bekas Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo Besok

Ilustrasi/YMA

Koran Sulindo – Bekas Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan menunda pelaporan Majalah Tempo ke Bareskrim. Hari ini ia hanya berkonsultasi dengan kepolisian.

Kuasa Hukum Chairawan, Heridansyah, mengatakan pelaporan secara resmi akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB. Selain hanya berkonsultasi, alasan lainnya adalah pelaporan karena barang bukti yang dibawa dirasa kurang.

“Besok kita akan lapor secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti secara lengkap,” kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/6/2016).

Menurut Herdiansyak, pelaporan besok menyangkut fitnah atas pemberitaan mengenai kerusuhan 21-22 Mei di Majalah Tempo yang dinyatakan tanpa klarifikasi tersebut.

“Kalau di sini fitnah, pidananya yang kami laporkan. Penulis, pimpinan redaksi dan susunan redaksinya kita laporkan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Chairawan membantah terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Menurutnya, harus ada pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap orang-orang yang sudah dinyatakan terlibat terlebih dahulu sampai pada akhirnya menyatakan adanya keterlibatan eks Tim Mawar.

Sebelum ke Bareskrim, Chairawan terlebih dahulu menyambangi kantor Dewan Pers dengan tujuan yang sama, yakni mengadukan keberatan soal pemberitaan yang mengaitkan Tim Mawar dengan rusuh 21-22 Mei 2019.

“Kami di sini melakukan pelaporan, kami kuasa hukum Pak Chairawan secara pribadi. Melakukan pelaporan terhadap pemberitaan Majalah Tempo,” kata Herdiansyah, setelah melakukan pelaporan, Selasa pagi.

Konten yang diadukan adalah pemberitaan Majalah Tempo Edisi 10 Juni 2019 yang mengangkat cover utama tentang ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’. Chairawan merasa dirugikan oleh pemberitaan itu.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan akan mendalami aduan pengacara Chairawan tersebut.

“Ini yang kami cek apakah berita itu ke arah sana. Kita punya analis yang mengecek satu per satu kalimat demi kalimat,” kata Hendri. [YMA/DAS]