Ilustrasi/tribratanews.polri.go.id

Koran Sulindo – Kepolisian segera memanggil mantan anggota Tim Mawar Letkol (Purn) Fauka Noor Farid dalam kasus dugaan pengerahan massa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Tim Mawar diduga terlibat dalam aksi penculikan aktivis oleh Kopassus pada 1998 lalu.

“Kami akan panggil saudara F karena sudah disebut namanya di dalam BAP. Disebut oleh salah seorang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal, dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Fauka akan dimintai konfirmasi mengenai pengakuan Kobra Hercules, yang sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus kerusuhan itu.

“Untuk melakukan proses hukum terhadap kasus terkait ya kita tidak spesifik menyebut tim, tapi informasi itu akan kita dalami. Memang Saudara F sudah disebut namanya oleh salah satu tersangka berinisial MN atau banyak yang menyebutnya Kobra Hercules,” katanya.

Menurut Iqbal, proses tetap berlanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan. Fauka adalah mantan Tim Mawar yang disebut terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada 1998 lalu. Dia juga adalah mantan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus. Fauka pensiun dini dengan pangkat terakhir letnan kolonel, setelah itu mendukung Prabowo dalam kontestasi pemilu presiden 2014 dan 2019.

Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Dalam jumpa pers pengungkapan dalang kerusuhan 21-22 Mei di Media Center Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019), tersebut, Iqbal mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Kivlan Zen.

“Saya ditangkap atas kasus ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, Jenderal saya yaitu bapak Mayor Jenderal TNI (Purn) KZ,” kata tersangka HK alias Iwan, di tempat sama.

Sebelum kerusuhan, Iwan juga mengaku diberi uang KZ sebesar Rp 150 juta untuk membeli senjata.

Sementara itu berdasarkan uji laboraturium forensik senjata api illegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.

“Senjata api laras panjang M-4 Carbine made in USA bernomor seri SER15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakkan,” kata Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Daddy Hartadi di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/19).

Menurut Daddy, berdasarkan pemeriksaan senjata api yang jadi barang bukti atau objek perkara, merek dan logonya telah dihapus, tapi nomor seri masih ada, yaitu SER 15584.

Dari hasil pemeriksaan, senjata milik eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko itu merupakan senjata laras panjang yang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS). Polri juga telah melakukan pengecekan dan menunjukkan video saat senjata tersebut diuji coba.

“Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup,” katanya.

Polri juga memeriksa magasin dan peredam (silencer) yang ditemukan sepaket dengan senjata laras panjang tersebut.

“Dua magasin tersebut cocok dengan senjata api. Satu buah peredam atau silencer cocok juga dengan senjata api yang dimaksud,” kata Daddy.

Sebelumnya, kuasa hukum eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman membantah kliennya terlibat dalam penyelundupan senjata api illegal dan tidak tahu ada proses pengiriman senjata api ke Jakarta.

“Mayjen (Purn) Soenarko tidak pernah memasukkan senjata M16A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia,” kata Ferry, Jumat (31/5/19).

Direktur Eksekutif Charta Politika

Polri telah menetapkan sebanyak 6 tersangka perencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. Ternyata, para pelaku juga berencana membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

“Adanya persesuaian keterangan saksi 1 dan lain dan persesuaian keterangan saksi dan barang bukti, persesuaian keterangan tersangka dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan 1 Direktur Eksekutif Charta Politika, lembaga survei,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/06/19).

Sementara itu, tersangka IR mengaku mendapat perintah untuk membunuh Yunarto Wijaya. IR diberi alamat serta foto Yunarto.

“Pak Kivlan keluarkan HP dan menunjukkan alamat serta foto Pak Yunarto, lembaga quick count dan Pak Kivlan berkata pada saya, ‘Coba kamu cek alamat ini, nanti kamu foto dan videokan.’ ‘Siap,’ saya bilang,” kata IR.

Sebelumya Polri sudah merilis 6 tersangka kepemilikan senpi ilegal, termasuk yang terlibat rencana pembunuhan tokoh nasional, yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Diketahui para tersangka berbagi peran diantaranya sebagai leader, pencari eksekutor, eksekutor, pencari senjata api, dan orang yang menjual senjata api ilegal. 4 tokoh nasional yang nyawanya ditargetkan ialah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, KaBIN Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Bantahan Komandan Tim Mawar

Sementara itu mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan, mengatakan tidak terlibat dalam kericuhan yang terjadi saat Aksi 22 Mei di Jakarta.

“Tidak terlibat. Gini ya, orang yang terlibat harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung tulis, gimana,” kata Chairawan, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Chairawan, ia mengenal Letkol Purnawirawan Fauka Noor Farid yang disebut-sebut memiliki peran dalam kericuhan Aksi 22 Mei, karena bekas anak buahnya dalam Tim Mawar. Namun saat terjadi kericuhan Aksi 22 Mei, ia mengaku berada di rumah berbuka bersama keluarga dan menyaksikan peristiwa tersebut melalui layar kaca. [Didit Sidarta]