PELANGGARAN pada pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu sangat rentan terjadi sehingga dapat mempengaruhi kualitas demokrasi. Sebagai antisipasi maka perlu adanya pengawasan dan keterbukaan data dalam setiap tahapan pemilu.

Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi membuka akses data seluas-luasnya bagi para pengawas pemilu terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Antara lain data pencalonan anggota DPD RI.

“Bawaslu mengimbau KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu terkait dengan pencalonan anggota DPD,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Menurut Suhenty, akses data terbuka bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dari para pengawas pemilu. Sehingga pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD dapat dicegah.

Bawaslu RI juga menyampaikan lima imbauan lainnya guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD itu. Bawaslu mengimbau KPU provinsi agar wajib menyosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada calon anggota DPD.

Berikutnya, mereka juga mengimbau kepada KPU provinsi untuk memberikan akses aplikasi Silon kepada pengawas pemilu dan memastikan aplikasi tersebut berfungsi dengan baik. “Selanjutnya, Bawaslu juga mengimbau KPU RI agar memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU,” ucap Lolly.

Selain itu, Bawaslu turut mengimbau KPU agar menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran KPU provinsi untuk menyamakan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen pencalonan anggota DPD RI. Terakhir, Bawaslu mengimbau seluruh KPU provinsi agar menghadirkan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kendala dalam pencalonan anggota DPD.

Saat ini, pencalonan anggota DPD tengah berlangsung. Pada tahapan awal, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih. Per 29 Desember 2022 lalu, bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.

Khusus di empat daerah otonom baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari empat provinsi itu adalah pada 8 Januari 2023. Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan tersebut. [DES]