Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyasar nama-nama yang akan disebutkan dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Terlebih, kasus ini kompleks dan penyidik akan fokus pada orang-orang terlibat dalam pengerjaan proyek itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa menyebut nama siapapun yang masuk dalam daftar dakwaan. Ia membenarkan ada banyak saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Bahkan lebih dari 200 saksi. Dari jumlah itu 23 orang merupakan anggota DPR.
Febri mengakui, tidak semua saksi yang berasal dari anggota DPR itu memenuhi panggilan. Hanya 15 orang yang hadir. Tahap penyidikan kasus itu dimulai dari pembahasan anggaran yang tentu saja melibatkan DPR dan pemerintah.
Setelah itu, dalam tahap pengadaan ada dugaan bahwa pemenang proyek telah diskenario. Itu semua akan masuk dalam dakwaan termasuk aliran dana kepada beberapa pihak. Publik, kata Febri, diharapkan ikut mengawasi kasus ini di persidangan.
Sebelumnya pada pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan dalam dakwaan kasus proyek e-KTP tahun anggaran 2011 hingga 2012 melibatkan nama-nama besar. Ia karena itu berharap tidak ada gejolak politik karena nama tersebut banyak sekali.
Seperti Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengtatakan agar setiap pihak tidak berspekulasi mengenai kasus e-KTP. Sebaiknya bersabar menunggu persidangan atas kasus itu yang akan digelar pada 9 Maret nanti.
Dari dakwaan tersebut dan persidangan, kata Laode, akan terlihat siapa saja yang turut serta dalam kasus itu. Itu akan membuktikan apakah seseorang itu hanya sekadar saksi atau memang berperan dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Berkas kedua orang ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan persidangannya akan dimulai pada 9 Maret nanti. Keduanya juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
KPK pernah memeriksa beberapa nama yang tersohor dan memiliki jabatan seperti Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011 hingga 2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Juga anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004 hingga 2009 dan 2009 hingga 2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
Lembaga ini juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari korporasi dan 14 individu. Uang itu terdiri atas Rp 220 miliar dari korporasi dan Rp 30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR. [KRG]