Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Politikus Partai Golkar tersebut diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati, agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Uang suap diduga dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan total Rp434 juta.
“Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati,” kata Laode.
Inna telah menyerahkan uang kepada Nyono sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) tentang perizinan.
Dari pungli tersebut, diduga diserahkan kepada Nyono pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
“Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018,” kata Syarif.
Sebagai penerima suap, Nyono disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pemberi suap, Inna disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai Nyono dan Inna melakukan perbuatan korupsi secara sendiri-sendiri.
Operasi Tangkap Tangan
Bupati Jombang Nyono ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Jombang, Sabtu (3/2/2018).
Nyono sudah tiba di gedung KPK Jakarta Sabtu malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Selepas OTT terhadap Nyono, sejumlah pejabat Jombang diperiksa di Mapolres Jombang.
KPK juga menyegel sejumlah ruangan pejabat di Kabupaten Jombang.
Ruangan yang disegel itu, antara lain ruangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Ruangan itu telah disegel oleh tim penyidik KPK pada Sabtu (3/2) malam. Tim penyidik sekitar empat orang datang ke kantor dinas kesehatan dan masuk ke dalam ruangan.
Selain Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, ruangan pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, serta ruangan bupati.
Sedangkan di ruangan Bupati Jombang, pintu masuknya juga disegel dan dijaga.
Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya akan memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak korupsi.
“Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan mekanisme organisasi,” kata Ace, di Jakarta, Sabtu (3/2/2018) malam, seperti dikutip antaranews.com. [DAS]