Jakarta, koransulindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus digitalisai Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) BUMN periode tahun 2018 – 2023.
“Setelah melakukan serangkaian Tindakan penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang kurangnya dua alat bukti KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/8).
Ketiga tersangka merupakan mantan petinggi dan pegawai di PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Berikut nama-nama tersangka yang ditahan KPK dalam kasus ini:
1. Dian Rachmawan Direktur Enterprise and Business services PT Telkom (2017-2019)
2. Weriza Senior General Manager Strategic Sourcing Operation PT Telkom (2012-2020)
3. Elvizar Mantan Pegawai Telkom sekaligus Pemilik PT PCS
Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula pada Agustus 2018 dimana terdapat kesepakatan tentang Digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom. Nilai proyek maksimal dalam kesepakatan tersebut mencapai Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.
“kontrak induk yang disepakati oleh SPBU di Pertamina yang kemudian nanti di kerjasamakan dengan PT Telkom, jadi kontraknya menggunakan kontrak induk sampai maksimal selama 5 tahun itu sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter,” ujar Taufik.
Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan saat proses pengadaan dalam proyek tersebut, terdapat pengkondisian penentuan vendor tunggal. Dimana pada September 2018, Dian Rachmawan melakukan pertemuan dengan sejumlah vendor pengadaan Digitalisasi SPBU terkait dengan kebutuhan Elektronic Data Capture (ADC) yang dapat memfasilitasi pembayaran secara non-tunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) atau singkatnya alat untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan informasinya ke data center.
Taufik juga menerangkan, Elvizar yang merupakan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS, melakukan pengkondisian agar perusahaan miliknya dipilih menjadi vendor pengadaan.
“EL sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pohak Direksi Telkom dan anank perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut, Taufik juga mengatakan Elvizar memberikan sejumlah uang senilai Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT ACS menjadi saatu-satunya vendor penyedia EDC sesuai dengan arahan Weriza.
Dian Rachmawan melalui Weriza meminta anak perusahaan menunjuk vendor tertentu agar proses pengadaan tetap dilakukan, namun hanya sebatas formalitas.
Elvizar dalam pelaksanaannya juga melakukan penurunan spesifikasi alat dimana perangkat EDC merek PAX A920 diubah menjadi Z90 yang spesifikasinya lebih rendah.
Selain itu Elvizar juga diduga memberikan fasilitas perjalanan keluar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.
Taufik juga menerangkan, Kerugian keuangan negara dalam kasus ini menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari pengadaan ATG senilai RP193,75 miliar dan RP128,42 miliar dari kemahalan Harga pengadaan EDC. Sedangkan akibat pengkondisian, kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar.
Para tersangka disangkakan melangggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [IQT]




