Koran Sulindo – Hingga kini belum ada permohonan koordinasi atau supervisi yang di terima KPK dari Kejaksaan Agung terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki ditahan sejak 11 Agustus 2020 dan kemudian di periksa oleh Kejaksaan Agung.
“Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (31/8).
Untuk memastikan itu, Nawawi mengaku telah memanggil Deputi Penindakan. “Saya telah memanggil Deputi Penindakan untuk memastikan hal itu,” tegas Nawawi.
KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terkait kasus Pinangki dari Kejagung.
“Belum ada, yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP,” ujar Nawawi.
Kejagung telah menyatakan tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK karena Kejagung mempunyai kewenangan penuh untuk menanganinya.
Mengenai dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri dalam kasus Pinangki, sebelumnya Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan temuan Kejagung Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia. Ditemukan juga bukti permulaan bahwa Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali, yang diajukan Djoko Tjandra Juni 2020 lalu.
Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp7,4 miliar.
Jaksa Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya. [WIS]