Ilustrasi: Suasana Lapas/ditjenpas.go.id

Koran Sulindo – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan reformasi pusat-pusat penahanan khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak bisa ditunda-tunda lagi.

“Persoalan Lapas bukan hanya sekedar persoalan kasuistik yang hanya dilihat peristiwa per peristiwa,” kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani, di Jakarta, Minggu (29/7/2018), melalui rilis media.

Baca juga: Lapas Masih Persoalan Besar Kemenkumham

Menurut Kontras, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) hanya satu dari banyak akibat yang ditimbulkan dari lemahnya pengelolaan Lapas.

“Langkah-langkah reaksioner dan sesaat dalam penanganan masalah ini tidak akan menyelesaikan persoalan,” katanya.

Kontras melihat terdapat 8 persoalan yang harus segera dibenahi. Antara lain, persoalan over capacity jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan; budaya atau praktik koruptif; dan minimnya akuntabilitas, transparansi dalam manajemen dan birokrasi di pusat-pusat penahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Kasus-kasus yang cenderung sering terjadi adalah kerusuhan atau bentrokan, penyiksaan dan tindakan kekerasan lainnya, peredaran narkotika, jual beli fasilitas, akses keluar Lapas, dan penyuapan,” katanya.

Respon Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Pas yang bertanggungjawab atas masalah ini hanyalah bersifat reaksionir semata dalam bentuk pemusnahan dan penyitaan barang-barang atau fasilitas, dan sidak atau operasi yang bersifat sesaat.

“Perubahan dan pendekatan yang lebih struktural dan implementatif baik dari hulu sampai hilir harus dilakukan,” kata Yati.

Kontras mendorong pembentukan lembaga-lembaga pengawas eksternal yang memiliki kemampuan untuk menggelar evaluasi menyeluruh atas situasi dan evaluasi kebijakan atas keberadaan Lapas.

Padat

Menurut data situs ditjenpas.go.id, mayoritas Lapas di Indonesia berisi tahanan di atas kapasitas yang tersedia.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), Akbar Hadi Prabowo, mengatakan terdapat 5 Lapas terpadat di Indonesia, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 17 April 2015.

Baca juga: Lapas di Indonesia Terlalu Sesak, Biaya Makan Membengkak

Lapas paling padat kelima adalah Lapas Jambi dengan isi 1.091, sementara kapasitas hanya 218.

“Over kapasitas mencapai 500%,” kata Akbar.

Urutan keempat terpadat adalah Lapas Tanjung Balai Asahan dengan over kapasitas mencapai 524%.

“Lapas di Sumatera Utara ini kapasitasnya hanya 198 tapi saat ini isinya sudah mencapai 1.037,” katanya.

Posisi terpadat ketiga adalah Lapas Bengkalis. Lapas yang berada di wilayah Riau ini dihuni oleh 975 WBP, padahal kapasitasnya hanya 174 penghuni. Kelebihan penghuninya mencapai angka 560 persen.

Lapas Banjarmasin mencatat rekor sebagai yang terpadat kedua di Indonesia. Lapas dengan kapasitas hunian 366 ini, kini isinya mencapai 2.422 orang. Overnya mencapai 662%.

Cabang Rutan Bagansiapiapi merupakan UPT yang paling padat di Indonesia. “Rutan ini kapasitasnya hanya 98 orang namun kini harus diisi 696 penghuni. Sudah sangat over hingga 710%,” kata Akbar. [DAS]