Pertemuan dengan Sofyan Basir
SINGKAT CERITA, Eni memperkenalkan Johannes kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, awal 2017. Kepada Sofyan, Eni memperkenalkan Johannes sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1. Sofyan pun meminta penawaran investasi tersebut diserahkan ke Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, sekaligus untuk berkoordinasi.
Pada Juli 2017, Johannes dan Eni menemui Sofyan lagi di ruang kerjanya. Hadir juga Iwan Santoso dalam pertemuan itu.
Menurut Jaksa Ronald, dalam pertemuan tersebut, Iwan diperintahkan Sofyan untuk menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.
Johannes, Eni, dan Sofyan kembali bertemu di di Lounge BRI. Dalam kesempatan ini, Sofyan mengatakan, Johannes akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung. Namun, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), anak perusahaan PLN, harus memiliki saham konsorsium minimal 51%.
Pertemuan lanjutan antara Johannes, Sofyan, dan Iwan yang difasilitasi Eni dilakukan pada September 2017. Tempatnya di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta. Eni pada kesempatan ini meminta Sofyan membantu Johannes mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.
Dijelaskan Jaksa Ronald, Sofyan pun memerintahkan Iwan mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1. Maka, pada 14 September 2017, kontrak induk atau heads of agreement pembentukan konsorsium dalam PLTU MT Riau-1 resmi ditandatangani.
Pemegang sahamnya: PT PJBI 51%, CHEC Ltd. 37%, dan Blackgold 12%. Penyuplai batubara ditunjuk PT Samantaka Batubara.
Pada hari itu juga ditandatangani perjanjian konsorsium yang menyatakan PT PJBI, CHEC, dan Blackgold akan mengajukan proposal kepada PLN guna mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara proyek PLTU MT Riau-1.
Tanggal 25 September 2017 diadakan pertemuan di Kantor Perwakilan PT PJB, yang menyepakati komposisi setoran tunai modal. PJBI yang memegang saham 51% hanya berkewajiban menyetor tunai modal sebesar 10%, CHEC setor 37% plus 41% yang sebenarnya kewajiban PT PJBI, sehingga totalnya 78%. Blackgold diwajibkan setor tunai modal sebesar 12%.
PLN pada 6 Oktober 2017 menerbitkan letter of intent (LoI) yang ditujukan ke konsorsium PJBI, CHEC, dan Blackgold, yang ditandatangi Iwan dan disetujui Dwi Hartono selaku perwakilan konsorsium. LoI itu berisikan masa kontrak 25 tahun, dengan tarif dasar US$ 5,4916 per KwH. Juga mengenai segera dibentuknya perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan power purchased agreement (PPA).
Pada hari itu juga di Kantor Pusat PLN, Jakarta, dilakukan penandatanganan PPA Proyek PLTU MT Riau-1. Namun, yang menandantangani baru PT PJBI dan Blackgold. Perwakilan CHEC belum bersedia menandatangani.
Duet Johannes dan Eni kemudian bertemu duet Sofyan dan Iwan pada November 2017 di Hotel Fairmont Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Johannes mengungkapkan keberatannya terhadap persyaratan PPA. Karena, masa pengendalian joint venture agreement (JVC) oleh CHEC dan Blackgold hanya 15 tahun setelah commercial operation date (COD). Yang ia inginkan adalah masa pengendalian selama 20 tahun setelah COD, karena CHEC merupakan penyedia dana mayoritas.
Tanggal 31 Mei 2018, pertemuan kembali dilakukan di rumah Sofyan. Kepada Iwan, Sofyan dalam pertemuan itu menanyakan PPA yang belum selesai juga.
Iwan menjelaskan, Johannes dan CHEC belum menyepakati untuk memenuhi persyaratan dan tetap ingin pengendalian JVC menjadi 20 tahun setelah COD. Eni lalu meminta Sofyan agar proses kesepakatan dapat dilakukan segera.
Beberapa sumber mengungkapkan, Sofyan ketika itu mengatakan, kalau CHEC tidak bisa memenuhi persyaratan, Johannes harus mencari perusahaan lain. Johannes pun mengatakan, dirinya akan mengusahakan CHEC menyetujui persyaratan waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.
Tanggal 5 Juni 2018, Eni menghubungi Johannes. Ia menginformasikan sedang mengupayakan amanedemen perjanjian konsorsium segera ditandatangani oleh Sofyan dan Iwan. Sehari berselang, Johannes, Eni, Sofyan, dan Iwan kembali mengadakan pertemuan.
Pada 6 Juni 2018 itu, Sofyan menyatakan akan mendorong PLN dan PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium. Dengan catatan: CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.
Keesokan harinya, 7 Juni 2018, penandatanganan amandemen perjanjian konsorsium oleh PJBI, CHEC, dan Blackgold pun dilakukan di Kantor Pusat PLN. Setelah itu ada pertemuan Eni dengan Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel pada 3 Juli 2018.
Eni menyampaikan kepada Sofyan, Johannes telah berkoordinasi dengan CHEC dan CHEC sudah mau memenuhi persayaratan PPA. Itulah pertemuan mereka terakhir menyangkut proyek tersebut. Karena, seperti telah banyak diberitakan berbagai media: Eni dan Johannes kemudian ditangkap petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan,13 Juli 2018.
Johannes Kotjo ditangkap di kantornya, bersama Audrey dan Tahta, dengan barang bukti uang Rp 500 juta. Sementara itu, Eni Saragih ditangkap saat menghadiri syukuran ulang tahun di rumah Idrus Marham, yang kala itu belum lama menjadi Menteri Sosial. KPK belakangan juga menetapkan Idrus sebagai tersangka dalam kasus ini, karena diduga ikut menerima janji dari Johannes Kotjo.
Dalam persidangan pada 26 November 2018, Johannes Kotjo dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sebelumnya, dalam persidangan tanggal 11 Oktober 2018, Eni dihadirkan sebagai saksi.