Koran Sulindo – Pemerintah akan memaksimalkan dana bagi hasil dari cukai tembakau untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Membuktikan keseriusan pemerintah, Presiden Joko Widodo telah menekan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah juga akan menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
Adapun nilainya sebesar Rp 4,9 triliun yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk cara pencairannya dan akuntabilitasnya.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/9).
Menurutnya, dana tersebut akan dicairkan pada Senin depan, 24 September 2018.
“Insya Allah Senin, yang Rp4,9 triliun itu. Langsung senilai itu, enggak bertahap. Sesuai dengan permintaan dari BPJS. Itu kan ada peruntukannya semuanya. PMK 113 sudah proses administrasi dan Insya Allah semua administrasi selesai hari ini dan besok ke KPPN Senin cair,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat 21 September 2018.
Ia menambahkan dana tersebut juga akan dicairkan secara langsung yang saat ini proses perencairan berdasarkan permintaan BPJS Kesehatan.
“Sesuai dengan permintaan dari BPJS dan itu kan ada peruntukan semuanya. PMK Nomor 113 itu sudah proses admin, Insya Allah bisa selesai hari ini. Besok ke KPPN,” kata Mardiasmo.
Dengan pencairan itu defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini yang diproyeksikan hingga sebesar Rp11,2 triliun, bisa ditambal pemerintah pusat.
Selain menggunakan APBN, pemerintah juga mendesak pemerintah-pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran mereka, juga pemanfaatan cukai rokok yang diperkirakan mencapai Rp5,5 triliun dan segera diterbitkan PMK sebagai landasan hukumnya.
“PMK ini turunan dari perpres yamg sudah ditandatangani presiden. Udah keluar Perpres JKN. Perpres itu perintahkan bu menteri untuk bisa memotong pajak rokok yang akan masuk di dalam APBD yang akan kita potongkan kalau ada berita acara dari Pemda dan BPJS terhadap pelayanan jasa kesehatan,” kata dia.
Diketahui, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diproyeksikan sampai akhir tahun ini defisit akan mencapai Rp 16,5 triliun.
Jumlah tersebut meliputi defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun. [SAE/TGU]