Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim Penyidik Kejagung (tim 9) menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
“dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Koordinator tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Kamis malam (30/7).
Rudi tidak menjelaskan secara detail mengenai peran Nurman dalam kasus ini. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Juli 2026.
“mulai hari ini (Kamis) akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi.
Selain itu Rudi juga menyampaikan, sampai saat ini sebanyak 24 saksi sudah menjalani pemeriksaan.
Dalam pengembangan kasus ini Kejagung juga sudah memeriksa beberapa perusahaan yang diduga menggunakan jasa terkait penanganan perkara di Jampidsus.
Berikut daftar perusahaan tersebut:
PT Waskita Beton Precast
PT Arfu Jaya
PT Inti Sumber Bajasakti
PT Perwira Adhitama Sejati
PT Jasa Marga
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
PT Bandung Indah Gemilang
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari beberapa perkara yang melibatkan Febri Adriansyah. Meski demikian pihak Kejagung belum merinci secara detail mengenai kosntruksi perkara tersebut.
Kejagung juga sudah menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jum’at (24/7) lalu setelah tim penyidik menemukan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat dilakukan penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor Jawa Barat.
Saat ini Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih Jakarta. Nurman Herin menjadi tersangka kedua dalam kasus ini meskipun belum dijelaskan secara detail peran dari Nurman. [IQT]





