Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang senilai 2 miliar rupiah dari kasus suap gratifikasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (11/06/2025).
Dalam keterangan tertulis, Kejagung menyatakan uang senilai 2 miliar tersebut diserahkan oleh kuasa hukum dari mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Djumyanto (DJU) kepada Kejagung pada Rabu (11/06/2025).
“Bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU” kata Harli Siregar dalam keterangannya.
Kuasa Hukum dari Hakim Djumyanto menyerahkan uang tersebut kepada tim penyidik pada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tindakan penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung yakni:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo;
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka Djumyanto (DJU).
Setelah disita sebagai barang bukti, uang tersebut akan disimpan Kejagung di rekening penampungan Kejagung.
“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan ontslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) PN Jakarta Pusat.
Delapan tersangka ini adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), sebagai Advokat; Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ketua PN Jakarta Selatan; Hakim Djumyanto (DJU), Ketua Majelis Hakim; Agam Syarif Baharudin (ASB) Anggota Majelis Hakim; Ali Muhtarom (AM) Anggota Majelis Hakim; dan Muhammad Syafei (MSY) Head Of Security Legal Wilmar Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa pembagian uang tersebut dilakukan melalui tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wkil Ketua PN Jakarta Pusat, kemudian diberikan kepada tersangka AM selaku Anggota Majelis Hakim.
MAN sendiri mendapatkan uang suap tersebut senilai Rp 60 miliar dari MSY yang menjadi tim legal Wilmar Group melalui WG selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Djumyanto (DJU), juga Hakim Anggota ASB menerima suap dari tersangka MAN.
Ketiga Hakim tersebut menerima suap dengan tujuan memuluskan putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. [IQT]