DOK. KEJAGUNG
DOK. KEJAGUNG

  Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut perkara dugaan korupsi besar di sektor energi nasional. Rabu (11/6), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan tiga instrumen hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun aset yang disita antara lain dua bidang tanah dengan luas total lebih dari 222 ribu meter persegi, lengkap dengan infrastruktur strategis berupa sejumlah tangki penampungan bahan bakar berkapasitas besar, fasilitas dermaga (jetty) serta satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Detailnya sebagai berikut:

Tanah seluas 31.921 m² (SHGB No. 119 atas nama PT OTM).

Tanah seluas 190.694 m² (SHGB No. 32 atas nama PT OTM), berikut fasilitas:

5 tangki berkapasitas 22.400 kL

3 tangki berkapasitas 20.200 kL

4 tangki berkapasitas 12.600 kL

7 tangki berkapasitas 7.400 kL

2 tangki berkapasitas 7.000 kL

Jetty 1 (Max Displacement 133.000 MT)

Jetty 2 (Max Displacement 20.000 MT)

SPBU No. 34.42414

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung sebagai sarana, hasil, atau bagian dari tindak pidana korupsi.

“Kami menilai benda-benda ini berkaitan langsung dengan tindak pidana yang tengah disidik, dan sesuai ketentuan hukum, maka layak untuk disita dan nantinya akan dirampas untuk negara,” ujar Harli.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu distribusi energi nasional. Dalam rangka menjaga keberlangsungan fungsi distribusi dan pemasaran minyak, khususnya yang mencakup sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat, pengelolaan sementara OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan korupsi yang melibatkan tata kelola sektor strategis negara. Dengan penyitaan aset bernilai tinggi tersebut, Kejagung menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tak mengenal kompromi, sekaligus tetap mempertimbangkan stabilitas layanan publik. [IQT]