Ilustrasi: Poster Buronan Koruptor BLBI yang dirilis kejaksaan agung pada 2008. Samadikun Hartono baris bawah, tiga dari kanan.

Koran Sulindo – Jaksa Agung HM Prasetyo menyesalkan anak buahnya mengizinkan Samadikun Hartono, terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia [BLBI], menyicil uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Padahal sebelumnya Prasetyo memerintahkan anak buahnya untuk menolak keinginan bekas Komisaris Utama Bank Modern itu.

Adapun cicilan pertama yang dibayarkan Samadikun mencapai Rp 21 miliar. Prasetyo meminta anak buahnya memverifikasi cicilan tersebut untuk memastikan niat baik keluarga Samadikun untuk membayar uang pengganti. Jika mampu semestinya itu tidak dicicil.

Samadikun merupakan terpidana pengemplang BLBI Rp 2,5 triliun. Dana itu digelontorkan ke PT Bank Modern, miliknya ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada 1998. Mahkamah Agung pada Mei 2003 menghukum Samadikun 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 169 miliar.

“Kami akan memeriksa kembali jumlah aset sesuai uang pengganti putusan pengadilan,” kata Prasetyo pada Jumat sore di Jakarta.

Prasetyo mengatakan, pihaknya ingin Samadikun membayar lunas uang pengganti seperti yang diputuskan MA. Apalagi itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan pun tidak akan memberi batas waktu kepada Samadikun untuk membayar uang pengganti. Yang penting lunas dan secepatnya.

Menurut Prasetyo, Samadikun sebetulnya lebih diuntungkan jika membayar secara tunasi. Dengan begitu, beban Samadikun sudah tidak ada. Beda, misalnya, jika dicicil. Ketika asetnya hilang atau terbakar, maka beban Samadikun akan lebih berat.

Karena itu, Prasetyo berjanji akan kembali mempertimbangkan perampasan paksa terhadap aset Samadikun. Dengan demikian kejaksaan terbebas dari kritikan publik. Dia memastikan jaksa lemah dalam menghadapi Samadikun.

Kepolisian Tiongkok menangkap Samadikun pada 15 April lalu ketika ingin menontot balap F1 di Shanghai. Badan Intelijen Negara mengaku telah mengetahui keberadaan Samadikun selama ini. Untuk menangkapnya, BIN lantas meminta bantuan pihak aparat keamanan negeri itu.

Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada 21 April malam lalu. Dia dijemput para pejabat seperti Jaksa Agung Prasetyo. Dalam rombongan Samadikun juga tampak Kepala BIN Sutiyoso. [Kristian Ginting/DS]