Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Koran Sulindo – Mabes Polri mengingatkan penyelenggara agar tidak main-main menggelar Pemilu 2019 yang berlangsung akan berlangsung hari ini.

Termasuk di antaranya adalah tindakan yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih bakal dikenai ancaman pidana.

“Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta rupiah,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Rabu (17/4).

Artinya, lanjut mantan Wakapolda Jawa Timur ini, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa mereka masyarakat yang diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu.

Selain itu, kepada setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36Juta.

“Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Iqbal.

Maka dari itu, kata Iqbal pihak kepolisian tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mengingatkan hal serupa yang disampaikan Iqbal.

Wahyu menyebut agar semua pihak agar tidak menghalang-halangi pemilih pada saat ingin memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019. Sebab tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

“Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih,” kata Wahyu, Jakarta, Selasa (16/4).

Dikatakannya, berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Wahyu berharap agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), juga dapat dipidana, jika menghalangi pemilih untuk mencoblos. Hal itu tertuang dalam Pasal 510.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp 24juta,” tulis pasal tersebut. (YMA)