Marhaen Menyoal Afganistan

Lalu, pertanyaannya, bagaimana mestinya kaum Marhaen Indonesia, terutama apabila kita mengaku diri sebagai pemikir-pejuang dan pejuang-pemikir dari golongan Marhaenis, menyikapi pergeseran pandangan pemerintah Indonesia dari sebuah pandangan yang berlandaskan prinsip (pra-2025) menjadi sebuah pandangan yang berlandaskan pragmatisme diplomatik (pasca-2025)?

Menurut saya, soal hubungan diplomatik yang telah kadung dibangun antara Indonesia dengan Emirat Islam Afganistan adalah ibarat nasi telah menjadi bubur. Kantornya sudah kadung diambil-alih, demikian juga beberapa staf kedutaan besar Republik Islam di Jakarta telah kadung membaiat dirinya mengikut Emirat Islam. Menyita kantor kedutaan besar Afganistan di Jakarta dan mengembalikannya ke pihak Republik Islam sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Lagi pula, entah individu manakah dari sekian banyak eksil Afganistan yang, apabila Indonesia melakukan hal yang demikian, hendak diakui Indonesia sebagai duta besar sempalan.

Oleh karena itu, kita harus mengakui, walaupun dengan berat hati: bahwa struktur-struktur pemerintah Indonesia sudah ndilalah tidak bisa lagi melakukan apa-apa untuk ‘berpihak’ pada Republik Islam Afganistan dan menentang Emirat Islam Afganistan besutan Taliban.

Namun toh kita, sebagai Marhaenis, percaya bahwa perjuangan kita tidak hanya dapat dilakukan lewat struktur-struktur pemerintah saja, namun juga lewat aksi-aksi masyarakat sipil di luar struktur pemerintah, maupun aksi-aksi kecil yang dilakukan oleh individu.

Demikian, menghadapi masalah yang pelik ini, satu hal yang dapat dilakukan oleh kaum Marhaen di Indonesia di luar struktur pemerintah (dan inilah yang lebih penting!) adalah untuk mendorong berdirinya sebuah tatanan kenegaraan yang demokratis di Afganistan, yang menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan jenis suku, jenis kelamin, kepercayaan, dan pandangan politik.

Apakah hal itu terdengar mustahil untuk dicapai? Ya, tentu saja, karena memang demikian! Namun di situlah letak pertentangan antara prinsip dengan pragmatisme, apabila kita ingin untuk melakukannya secara kafah: suatu pandangan yang berangkat dari prinsip sama sekali tidak menyoal ‘prospek keberhasilan’.

Suatu hal lain yang sama pentingnya yang juga dapat dilakukan oleh kaum Marhaen Indonesia adalah untuk mendukung diaspora pengungsi Afganistan yang sedang hidup dalam pengasingan di tanah air kita.

Mengingat ada lebih dari sepuluh ribu orang pengungsi asing di Indonesia yang mengalami berbagai kesulitan, misalnya kesulitan mendapat pekerjaan atau mengakses pendidikan, kaum Marhaen Indonesia memiliki panggilan moral untuk mendukung mereka sebagai sesama manusia.

Dengan mendukung keluarga-keluarga pengungsi, yang adalah korban-korban dari keganasan Taliban yang sekarang ini sedang berada di hadapan kita dan sedang hidup di antara masyarakat kebangsaan kita, maka kita sebagai warga Marhaen Indonesia telah dipanggil oleh moralitas untuk membuktikan prinsip dan pendirian kita. Apakah prinsip dan pendirian kita itu?

Prinsip dan pendirian kita adalah bahwa Marhaenisme pada hakikatnya tidak hanya berhenti menjadi sebuah paham yang memiliki rasa perikemanusiaan secara nasional.

Jauh lebih dari itu, Marhaenisme sebagai paham kebangsaan Indonesia juga memiliki rasa perikemanusiaan yang transnasional, yang menghendaki kemerdekaan yang substantif, yang riil, bagi semua orang yang hidup di bawah penjajahan dan kesewenang-wenangan di seluruh muka bumi ini, bahkan bagi mereka yang keberadaan ‘nasion’nya telah direnggut paksa oleh kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ekstremis.

Jonathan Siborutorop | Pemuda Marhaenis