Indonesia Menghadapi Dualisme Kenegaraan di Afganistan

Kedutaan Besar Afganistan Indonesia pun tidak terluput dari dualisme pemerintahan ini. Duta besar terakhir Republik Islam Afganistan untuk Indonesia adalah Faizullah Zaki, yang memberikan surat kepercayaannya kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2019. Duta Besar Faizullah yang (kelihatannya) sudah senior itu bekerja dari sebuah rumah kecil di kawasan Menteng, sampai hilang dari laporan media sekitar bulan April 2022.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Indonesia memiliki pendirian untuk tidak mengakui pemerintah Emirat Islam Afganistan. Komisi Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai perwakilan dari lembaga legislatif, juga mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak mengakui rezim Taliban, dikarenakan pendiriannya dinilai inkonstitusional dan bukan melalui suara demokratis rakyat Afganistan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tidak bisa menutup mata bahwa kekuasaan mutlak atas rakyat Afganistan yang jumlahnya empat puluh lima juta jiwa itu berada di tangan Emirat Islam Afganistan, bukan di tangan diplomat eksil yang terserak di luar Afganistan.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mau tidak mau juga harus membuka jalur komunikasi dan melakukan pendekatan diplomatik dengan Taliban, namun persyaratan di baliknya terlihat dengan jelas dari pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia: Indonesia hanya akan mengakui Emirat Islam Afganistan apabila hak asasi dan hak konstitusional rakyat Afganistan, terlebih kaum wanitanya yang dilarang oleh aturan Taliban untuk bersekolah dan berpartisipasi secara substantif dalam hidup bermasyarakat, dihormati oleh kelompok Taliban.

Karena syarat itu tidak kunjung dipenuhi oleh rezim Taliban, maka sampai akhir masa jabatannya, pemerintah Presiden Joko Widodo tidak pernah mengakui pemerintah Emirat Islam Afganistan yang didirikan oleh kelompok Taliban, baik secara de jure maupun de facto dengan cara menyerahkan gedung Kedutaan Besar Afganistan ke tangan Taliban.

Pergeseran dari Prinsip Menuju Pragmatisme

Berbeda dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang dengan gamblang dan konkret mengedepankan idealisme yang berakar pada prinsip sila kedua Pancasila, ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’, dalam menilai apakah Indonesia perlu mengakui rezim Taliban, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan yang berbeda, yang berangkat dari sudut pandang yang lebih pragmatis.

Pada tanggal 9 April 2025, pemerintah Emirat Islam Afganistan menunjuk Mamlawi Saadulah Baloch sebagai Duta Besar Emirat Islam Afganistan untuk Republik Indonesia. Penunjukan itu diterima oleh pemerintah Indonesia, walaupun dengan catatan bahwa kedudukan resmi yang disematkan pada ‘Duta Besar’ Baloch selama berada di Indonesia adalah sebagai charge d’affaires (semacam pelaksana tugas), dan bukan duta besar definitif.

Namun toh perbedaan sebutan dan kedudukan itu tidak berarti apa-apa, sebab sejak ‘Duta Besar’ Baloch mengepalai perwakilan Afganistan untuk Indonesia pada tahun 2025, berbagai lembaga, termasuk lembaga pemerintah, telah bertemu dengan ‘Duta Besar’ Baloch dan menyebutnya sebagai seorang duta besar, sehingga secara substantif perlakuan pemerintah Indonesia terhadap ‘Duta Besar’ Baloch itu tidak ada bedanya dengan mengakui rezim Taliban sebagai pemerintah yang sah di Afganistan.

Patut diakui bahwa dialihkannya hak untuk mengelola perwakilan diplomatik Afganistan di Jakarta dari pihak Republik Islam Afganistan ke Emirat Islam Afganistan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di berbagai negara, seperti di Cina, Rusia, India, bahkan negara-negara Barat yang tadinya vokal menentang Taliban seperti Norwegia.

Lama-kelamaan, jumlah negara yang mendukung atau membiarkan aksi ‘balik nama’ itu semakin bertambah pula. Dari semua negara yang tadinya memiliki hubungan diplomatik dengan Afganistan ketika Republik Islam Afganistan kolaps pada Agustus 2021, sampai sekarang hanya sedikit negara yang masih konsisten menolak untuk menerima diplomat yang ditunjuk oleh Taliban dan mempertahankan diplomat yang ditunjuk oleh Republik Islam Afganistan (yang notabene sudah lima tahun wafat), misalnya Kanada dan Australia.

Bagi negara-negara yang masih mendukung perwakilan Republik Islam Afganistan, keputusan mereka untuk menolak ‘balik nama’ Republik Islam Afganistan ke Emirat Islam Afganistan, maupun berlanjutnya kegiatan dari perwakilan Republik Islam Afganistan yang ‘sudah usang’ itu pada hakikatnya tidak berangkat dari pertimbangan mengenai hubungan diplomatik pragmatis antara negara-negara mereka dengan kelompok Taliban.

Sebaliknya, keputusan politik itu adalah soal prinsip– prinsip bahwa selama kelompok Taliban masih memerintah secara sewenang-wenang dan diktator atas rakyat Afganistan, terlebih tanpa adanya mekanisme timbal balik warga seperti pemilihan umum atau majelis perwakilan yang dibentuk bagi rakyat Afganistan, dan apalagi membatasi hak asasi rakyatnya, maka prinsip dan pendirian mencegah negara-negara itu untuk berurusan dengan rezim semacam itu.

Saya dapat memahami bahwa pemerintah Indonesia, sebagai negara mayoritas Islam terbesar di dunia, mungkin memiliki pertimbangan pragmatisnya sendiri sebelum mengizinkan diplomat yang ditunjuk oleh kelompok Taliban untuk ‘balik nama’ mengambil alih Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta. Namun di sisi lain saya tidak dapat menyembunyikan kekaguman saya terhadap negara-negara yang sampai detik ini masih berpendirian teguh di atas prinsip mereka yang ‘tidak mau mengakui rezim Taliban yang berbasis kekerasan dan kesewenang-wenangan’ itu.