Koran Sulindo – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan dasar negara Pancasila di situs berbagi video, Youtube. Pelapornya adalah Sukmawati Soekarnoputri, anak mantan Presiden Soekarno.
Sukmawati juga menganggap Habib menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia itu.
Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati tersebut.
“Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya,” kata Ari Dono di Jakarta, Jumat (28/10), seperti dikutip Antara.
Menurutnya, Sukmawati melaporkan Habib atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila melalui situs berbagi video, Youtube.
“Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut. Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya,” kata Ari Dono.
Sukmawati juga menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Rizieq di Jawa Barat pada 2014. [DAS]