Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis 3 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat bersama dengan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.
Biaya sebesar Rp478.500.000 digelontorkan MS dan JS yang kemudian diberikan kepada TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.
”Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” Kata Abdul Qomar Direktur Penyidikan Kejagung, di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/04/2025).
Tugas tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV adalah mempublikasikan berita yang dibuat dengan narasi negatif terhadap Kejagung melalui media online, media sosial, dan telivisi melalui siaran JAK TV News.
Perbuatan ini dianggap merugikan Kejaksaan dan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang perkaranya sedang ditangani oleh tersangka MS dan JS yang menjadi penasehat hukum terdakwa.
Selain bekerjasam dengan tersangka TB, tersangka MS dan JS juga diduga mendanai serangkaian aksi demonstrasi dan tersangka TB bertugas mempublikasikan narasi negatif dari demonstrasi tersebut.
” Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” ungkap Abdul Qomar.
Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]