Gathot Harsono (tengah)/istimewa

Koran Sulindo – Setelah enam bulan buron sejak Agustus 2017, Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono menyerahkan diri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Rabu (21/2/2018).

“Gathot menyerahkan diri,” kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus, melalui pesan singkat, kepada Koran Sulindo.

Dihubungi terpisah, Kasubdit V Tipidkor, Kombes Widoni Fedri mengatakan, Gathot menyerahkan diri pada pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan berita acara tambahan, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Kita lakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu dikeluarkan surat penahanan yang ditandatangani oleh Pak Direktur,” katanya.

Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

“Sudah ditahan,” kata Widoni.

Kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri mulai bergerak pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017. [YMA]