Koran Sulindo – Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya framing isu yang menyudutkan partai berlambang banteng moncong putih, Jumat (17/1/2020). Hal ini ditempuh Tim Hukum PDIP guna memulihkan nama baik partai berlambang banteng tersebut.
“Posisi PDI Perjuangan yang sudah babak belur, dipojokkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang di antara lain tidak benar. Kami ambil contoh, mereka mengatakan PDI Perjuangan menghalangi penggeledahan, mereka mengatakan punya surat untuk melakukan geledah, ternyata belakangan dibantah,” kata Ketua Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta usai berkonsultasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Wayan, sebagai partai politik, PDIP merasa dirugikan akibat upaya framing yang sistematis itu. Kerugian semakin dalam mengingat Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada 2020. “Sangat-sangat dirugikan apalagi dikaitkan dengan unsur-unsur pencemaran nama baik, penghinaan itu tampak nyata,” katanya.
Ia mencontohkan upaya sistematis framing itu. Setelah Kantor PDIP diisukan telah digeledah, lalu muncul pemberitaan adanya penyitaan barang bukti satu box kontainer. Padahal, menurut Wayan, pihaknya memastikan tim KPK tidak masuk ke kantor DPP dan tidak membawa surat resmi.
Selain itu, dilanjutkan Wayan, pihaknya juga mengonsultasikan kepada Bareskrim bagaimana sikap penyelidik KPK yang berupaya menggeledah Kantor DPP PDIP. Menurut Wayan, hal itu bertentangan dengan prosedur dan aturan yang ada. Sebab, untuk menggeledah, harus ada izin Dewan Pengawas KPK dan apabila tahap perkaranya berada di penyidikan.
“Tadi kami menyerahkan satu buntel bukti, apa pertanyaan kami kepada kepolisian. Tolong dipelajari, tolong dilihat pasal-pasal mana yang memenuhi unsur sebagai laporan pidana. Laporan kami sudah diterima, akan ada konsultasi berikutnya agar matang, agar laporan kami mantap dari unsur pidana, maka kami tahan hari pertama,” kata Wayan.
Sementara, Koordinator Tim Lawyer PDIP Teguh Samudera menerangkan, pihaknya sama sekali tidak berniat untuk melemahkan pers atau KPK dalam kasus ini. Dirinya mengatakan, pihaknya hanya ingin mencari keadilan atas perlakuan oknum-oknum tak bertanggung jawab di balik atribut-atribut tersebut.
“Tadi sudah diberitahukan bahwa kepolisian, siapa saja boleh melapor dan siap diterima laporannya. Kumpulkan bukti-buktinya, saksi-saksinya, tentang perbuatan baik orang yang masuk mengaku petugas dari KPK,” kata Teguh.
Mengenai hasil konsultasi ini, Teguh mengaku akan membawanya kepada DPP PDIP. Nantinya, Tim Hukum PDIP akan mengambil langkah selanjutnya berdasarkan perintah partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. [YMA]