Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam menunjukkan fakta menarik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak diberikan izin untuk melakukan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim MK Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai pihaknya yang tidak melakukan verifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu.
”Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya kan Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan? Bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi? Tidak ikut datang ke Diknas?,” Tanya Hakim MK Saldi Isra.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menjawab “Kami karena tidak ada apa, tidak ada informasi sama sekali ya tidak datang, Yang Mulia.”
Rahmat menjelaskan pada mulanya mereka diikutsertakan untuk masuk kedalam ruangan di Hotel Borobudur saat verifikasi calon anggota Legislatif namun tidak diperbolehkan untuk membawa handphone dan kamera.
Saldi Isra pun menanggapi pernyataan Rahmat dengan menanyakan siapa yang tidak memperbolehkan.
Rahmat pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menyebut “KPU” dan Saldi menegaskan kembali, “KPU ya”
”Iya. Kami sudah protes pada saat itu, secara lisan, katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” Kata Rahmat.
Setelah Rahmat mengajukan keberatan secara lisan, Bawaslu ahirnya mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU pada 2023.
”Namun, pada saat pengaduan itu, terjedalah proses apa, pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Dan itu kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut, Yang Mulia,” Ungkap Rahmat.
Sidang PHPU ini diajukan oleh 12 pihak dimana dalam perkara ini menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Berikut para pihak tersebut:
1. Brahma Aryana
2. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
3. Bonatua Silalahi
4. H.M. Subhan, S.H., M.H.
5. drg. Moeryono
6. Soenarko MD (mewakili Forum Purnawirawan Prajurit TNI)
7. Hanafie Asnan
8. Slamet Soebijanto
9. Tyasno Sudarto
10. Fachrul Razi
11. Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham / Kuasa Hukum & Pemohon)
12. Ansufri I.D. Sambo (serta elemen atau perwakilan dari Komite Independen Pemantau Pemilu / KIPP dan Partai Ummat dalam gabungan advokasi tersebut. [IQT]





