Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: Tangkapan layar YouTube MKRI)

‎Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam menunjukkan fakta menarik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak diberikan izin untuk melakukan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

‎Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim MK Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai pihaknya yang tidak melakukan verifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu.

‎”Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya kan Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan? Bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi? Tidak ikut datang ke Diknas?,” Tanya Hakim MK Saldi Isra.

‎Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menjawab “Kami karena tidak ada apa, tidak ada informasi sama sekali ya tidak datang, Yang Mulia.”

‎Rahmat menjelaskan pada mulanya mereka diikutsertakan untuk masuk kedalam ruangan di Hotel Borobudur saat verifikasi calon anggota Legislatif namun tidak diperbolehkan untuk membawa handphone dan kamera.

‎Saldi Isra pun menanggapi pernyataan Rahmat dengan menanyakan siapa yang tidak memperbolehkan.

‎Rahmat pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menyebut “KPU” dan Saldi menegaskan kembali, “KPU ya”

‎”Iya. Kami sudah protes pada saat itu, secara lisan, katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” Kata Rahmat.

‎Setelah Rahmat mengajukan keberatan secara lisan, Bawaslu ahirnya mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU pada 2023.

‎”Namun, pada saat pengaduan itu, terjedalah proses apa, pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Dan itu kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut, Yang Mulia,” Ungkap Rahmat.

‎Sidang PHPU ini diajukan oleh 12 pihak dimana dalam perkara ini menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.

‎Berikut para pihak tersebut:

‎1. Brahma Aryana

‎2. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

‎3. Bonatua Silalahi

‎4. H.M. Subhan, S.H., M.H.

‎5. drg. Moeryono

‎6. Soenarko MD (mewakili Forum Purnawirawan Prajurit TNI)

‎7. Hanafie Asnan

‎8. Slamet Soebijanto

‎9. Tyasno Sudarto

‎10. Fachrul Razi

‎11. Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham / Kuasa Hukum & Pemohon)

‎12. Ansufri I.D. Sambo (serta elemen atau perwakilan dari Komite Independen Pemantau Pemilu / KIPP dan Partai Ummat dalam gabungan advokasi tersebut. [IQT]