Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim akhirnya menangkap Soegiharto Notonegoro alias Sino, pimpinan sekte penghapus utang UN Swissindo katena dugaan kasus pemalsuan sertifikat Bank Indonesia.
Sino yang mengklaim dapat melunasi utang seluruh umat manusia di bumi ditangkap Bareskim di kediamannya Cirebon, Jawa Barat, Kamis (2/8/2018).
“Yang melaporkan ke kita adalah Bank Indonesia sebagi korban utama, karena sertifikat yang dibuat oleh pelaku,” kata Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, kepada koransulindo.com.
Modus tersangka adalah meyakinkan kepada masyarakat bahwa sertifikat BI bisa melunasi utang di bankĀ atau lembaga pembiayaan.
“Korban banyak karena dengan sertifikat BI palsu yang dikeluarkan di BI oleh masyarakat dan diyakinkan oleh pelaku bahwa hutangnya ke bank atau finance akanĀ lunas dan tidak perlu dibayar,” katanya.
Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti sejumlah mata uang asing palsu yang cukup banyak.
“Selain dijerat penipuan dan pemalsuan, juga kita kenakan undang-undang mata uang,” katanya.
UN Swissindo beroperasi di kediaman Sino, Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sejak 2010. Sang pencetus mengklaim dirinya adalah Presiden Besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dia memiliki misi ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia.
UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan hutang rakyat. Caranya, syarat untuk bisa menjadi pengikut dan mendapatkan pembebasan utang harus memiliki voucer M1. Setiap warga negara yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa mengisi voucer M1 tersebut.
Voucer M1 itu memiliki nominal sebesar US$1.200 atau setara dengan Rp15 juta bagi setiap orang. Voucer tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Selain itu, voucer M1 juga bisa didapatkan dari para pengikut lembaga yang mengklaim bisa menghapus utang ini. Nama UN Swissindo kian melambung dengan banyaknya pengikut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.
Menyusul akhirnya OJK mengeluarkan siaran pers pada 20 Juni 2016 dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, yang berisi imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.
Lima bulan kemudian, OJK dan Satgas Waspada Investgasi kembali mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.
OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Satgas Waspada Investasi pun kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan sekter tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan.
Setahun setelah adanya keputusan penghentian kegiatan UN Swissindo, pada 23 Agustus 2017, Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Ia mendatangani empat pernyataan. Pernyataan tersebut tentang penghentian kegiatan dan permintaan maafnya untuk tidak mengulangi kembali atau melakukan kegiatan yang sama. Pernyataan Sino itu dibubuhi tandatangannya serta materai Rp 6.000. Pernyataan itu diketahui oleh Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi. [YMA]