Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers kasus tindak pidana investasi ilegal EDCCash di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). (Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty)

Koran Sulindo – Kasus investasi ilegal EDCCash telah memakan korban ribuan orang. Pihak Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pun masih membuka posko pengaduan.

Plt Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan menduga ada ribuan nasabah yang menjadi korban investasi ilegal ini.

“Sampai saat ini yang membuat laporan polisi ada tiga orang, yang menjadi saksi ada 60 orang, dan yang mengadu di layanan aduan ada 1.973 orang,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (19/8).

Whisnu menambahkan, setidaknya berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ada sekitar 52 ribu korban penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh enam tersangka EDCCash.

Data tersebut berasal dari jumlah anggota yang memiliki akun aplikasi kripto EDCCash ditambah jumlah anggota EDCCash yang mencapai 57 ribu orang yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.

“Di dalam aplikasi, anggota yang masuk di dalamnya ada sekitar 52 ribu. Menurut informasi yang didapat, awalnya junlahnya 57 ribu. Mungkin kini ada beberapa anggota yang sudah tutup akun,” kata dia.

Dalam kasus ini, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka. Yaitu: AY selaku pimpinan utama EDCCash, S adalah istri dari AY berperan sebagai Exchanger (pertukaran) EDCCash mulai Agustus 2020.

Berikutnya, JBA berperan sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.

Para tersangka dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 36 Jo. Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo. penggelapan Pasal 372 KUHP.

Keenam tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [WIS]