Babak Baru Kasus Roy Suryo: Surat Penahanan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Siap Kooperatif

Roy Suryo (kiri) bersama kuasa hukum dan saksi ahli usai menjalani sidang prapid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Saksi ahli hukum acara pidana dan praperadilan, Didit Wijayanto Wijaya, menyebut surat perintah penahanan terhadap Roy Suryo cacat hukum dan diduga kuat palsu karena dikeluarkan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai (P21).

Pernyataan tersebut disampaikan Didit saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan (prapid) Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli sekaligus pemeriksaan bukti surat dari pihak pemohon.

“Tidak mungkin itu perintah palsu, sudah pasti palsu 1000 persen itu. Kenapa? Karena penyidikan sudah selesai. Dan faktanya terus untuk dilimpahkan, itu kan sudah bertentangan dengan surat perintah penangkapan,” kata Didit kepada wartawan usai persidangan.

Didit menjelaskan, di dalam surat perintah penahanan yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum di persidangan, tertulis bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mewajibkan pemeriksaan dalam kurun waktu 1×24 jam. Menurutnya, klausul tersebut merupakan pelanggaran hak hukum dan HAM karena kasus Roy Suryo sebenarnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua), sehingga tindakan penahanan tidak lagi memiliki dasar urgensi penyidikan.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik yang menghadirkan fakta atau dokumen palsu dapat dijerat Pasal 278 KUHP dengan ancaman sanksi yang lebih berat karena dilakukan oleh aparat penegak hukum. Selain masalah penahanan, Didit turut mengkritik prosedur penggeledahan rumah yang dinilai abai terhadap regulasi, seperti kewajiban menunjukkan surat izin pengadilan dan menghadirkan dua saksi dari RT/RW setempat.

Sementara itu, perwakilan tim hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai ada indikasi kuat dari pihak penyidik untuk memaksakan penahanan guna mendesak jaksa penuntut umum agar bersedia melanjutkan penahanan tersebut. Refly menganggap kejanggalan proses ini sudah terlihat sangat jelas sejak tanggal 19 hingga 21 Juni lalu.

Meskipun memprotes prosedur penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya, Refly menegaskan bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kalau seandainya ada undangan dari Polda Metro Jaya kapan pun untuk pelimpahan tahap dua tersebut, kami akan datang! Mas Roy kooperatif, tidak akan berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” pungkas Refly. [IQT]