JAKARTA, koransulindo.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam keterangannya, pendiri Gojek tersebut mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujar Nadiem.
Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis. Menurutnya, keempat hakim yang menyatakan dirinya bersalah bahkan tidak dapat menatap matanya secara langsung saat membacakan putusan.
Meski demikian, ia menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang hakim anggota. Menurut Nadiem, hakim tersebut memiliki keberanian untuk menyampaikan pandangan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menilai pendapat berbeda tersebut menunjukkan masih ada hakim yang berpegang pada fakta persidangan dan prinsip keadilan.
Dalam pernyataannya, lulusan Harvard University itu juga menegaskan bahwa banyak kalangan telah menyatakan perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menyebut pendapat tersebut datang dari berbagai pakar hukum, pakar hukum tindak pidana korupsi, hingga ketua tim perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan? Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Nadiem mengatakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek, dirinya bersama tim bekerja dengan niat baik untuk menjalankan program digitalisasi pendidikan. Menurutnya, seluruh penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut telah disampaikan dalam persidangan, tetapi dianggap seolah-olah tidak memiliki arti dalam putusan hakim.
Karena itu, ia memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Atas putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun disertai pidana tambahan sesuai amar putusan. [UN]