Nadiem Makarim Divonis Pidana 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim usai divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta, koransulindo.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

‎Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi (OS) Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

‎”Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. Dr. Moh Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6).

‎”menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” sambungnya.

‎Selain itu Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupauang pengganti sejumlah Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

‎Hakim juga menguraikan hal yang memberatkan Nadiem yakni perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis.

‎Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

‎Hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan.

‎”Keadaan yang meringankan,  terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan,” ujar Hakim.

‎Putusan kepada Nadiem juga dibarengi dengan Dissenting Opinion yang disampaikan salah satu Hakim dari lima Hakim yang mengadili Nadiem yakni Andi Saputra.

‎Hakim Andi Saputra mengatakan, Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

‎”Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” ungkap Hakim Andi Saputra. [IQT]