Nadiem Makarim saat sidang pada Jum'at (9/1/2026). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikaan periode 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan digelar hari ini, Selasa (30/6).

Sidang akan digelar di ruang sidang Hatta Ali lantai satu Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Nadiem Makarim di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayar dia terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Dari kedua tuntutan tersebut, Nadiem total dituntut dengan hukuman 27 tahun penjara.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terang Jaksa.

Menanggapi tuntutan dan tuduhan JPU, Nadiem menyatakan bahwa semua yang dituduhkan telah terpatahkan dan dia menyakini bahwa seharusnya Hakim akan memberikan vonis bebas terhadap dirinya.

“Karena kalua kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni,” ujar Nadiem saat persidangan pada Selasa (9/6/2026). [IQT]