Koran Sulindo – Anggota parlemen Inggris dilarang memperkerjakan pasangannya, anak-anak mereka, orang-orang yang punya hubungan kekeluargaan, serta rekan bisnis sebagai stafnya. Karena, pembayaran honorarium atau gaji mereka menggunakan uang dari hasil pajak. Larangan ini akan diberlakukan mulai 2020, setelah pemilihan umum.
Menurut Ruth Evans, Ketua Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA), aturan itu diterbitkan setelah muncul berbagai kritik. Karena, anggota parlemen yang memperkerjakan keluarga dan kerabatnya sebagai stafnya artinya telah bersikap tidak adil. Juga mendorong terjadinya nepotisme.
“Kami telah memutuskan untuk mengakhiri pendanaan bagi pekerja baru yang terkait dengan anggota parlemen setelah pemilihan umum berikutnya dan seterusnya. Kami percaya, memperkerjakan ‘pihak terkait’ adalah langkah yang tidak sejalah dengan penempatan pekerja secara modern, yang merekrut secara adil, terbuka, untuk mendukung keberagaman di tempat kerja,” tutur Evans, sebagaimana dikutip The Press Association.
Di Inggris memang banyak anggota parlemen yang memperkerjakan keluarga dan kerabat sebagai staf mereka. Pada tahun 2010, jumlah keluarga dan kerabat yang boleh diperkerjakan dikurangi dan sejak 2020 nanti dilarang sama sekali. [RAF]