Iustrasi/infopublik.d

Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mulai 6 Januari 2017 biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik 3 kali lipat.

“Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK online, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” kata Kapolri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1)

Kenaikan tersebut merupakan pertimbangan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan karena dianggap harga material sudah naik. Kenaikan juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya mengurus STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.

“Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” kata Tito.

Sedangkan kenaikan ‎tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor, merupakan hasil audit BPK. BPK menganggap kenaikan tarif PNBP kendaraan bermotor karena kenaikan harga material.

Kenaikan tarif PNBP ini selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB.

“Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” kata Tito.

Sistem online itu akan diujicobakan pada pelaksanaan hukuman bukti tilang. Pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada Januari ini.

Untuk Perbaikan Layanan

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif STNK untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

“PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (3/1).

Kenaikan tarif PNBP ini dinilainya wajar karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010.

“Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan, karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan kenaikan tarif PNBP diharapkan jumlah pungutan tidak resmi dapat ditekan.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP ini mengatur perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. [tribratanews.com/Antara/DAS]