Jakarta – Penasihat Hukum dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah membantah bahwa kliennya menerima uang 40 miliar dari Tan Kian.
”Jadi, tegaskan bahwa tidak benar ada pemberian uang 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA,” kata Febri Diansyah usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (3/9).
Febri menjelaskan bahwa tuduhan mengenai uang Rp 40 miliar tersebut bersumber dari kekeliruan dan penyimpulan informasi secara parsial dari pertimbangan hakim praperadilan. Menurutnya, BAP Tan Kian yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan justru secara tegas menunjukkan tidak adanya aliran uang yang ditujukan langsung kepada Febrie Adriansyah.
Ia membeberkan bahwa dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku menyerahkan uang kepada seseorang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho usai berkomunikasi dengan pihak lain bernama Lucy.
Di sisi lain, Ferry maupun Tan Kian tidak pernah menyatakan secara pasti bahwa uang puluhan miliar itu diperuntukkan bagi kliennya.
”Tan Kian justru mengatakan di BAP itu menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Jadi Tan Kian sendiri sebenarnya tidak tahu persis dan tidak meyakini untuk siapa uang 40 miliar tersebut,” tegas Febri.
Lebih lanjut, Febri memastikan bahwa Febrie Adriansyah selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan telah menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pihaknya pun mendorong agar persoalan ini dibuka secara transparan dalam persidangan agar seluruh bukti dan fakta materiil dapat diuji dengan objektif.
”Pak FA sudah tegas mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan 40 miliar tersebut. Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” pungkasnya. [IQT]





